Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pajak Pegawai Badan Ad Hoc KPU Dipermasalahkan

by Gina Maslahat
Maret 30, 2023
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Penetapan Pajak terhadap Badan Ad Hoc menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Lebak. Tak sedikit dari anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Pantarlih mengeluhkan pengenaan pajak pada gaji yang mereka terima.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak guna mengklarifikasi dugaan Pemungutan Pajak Kepada Badan Ad hoc Kabupaten Lebak.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Ketua Pengurus Pusat IMALA, Aswari mengatakan, Audiensi dilakukan lantaran  KPU Kabupaten Lebak memungut pajak kepada seluruh badan ad hoc  Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS  sebesar 5 persen. lanjutnya, padahal dalam aturan Keputusan KPU No 53 pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS.

Menurutnya, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri dalam menganalisis aturan di PKPU No 53.

“KPU Lebak beralasan terkait memungut pajak dengan cara dipukul rata yaitu karena berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu-waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukan nya dengan efektif,” ujar Aswari kepada wartawan, Rabu (29/3).

Aswari menjelaskan, pernyataan tersebut hanyalah asumsi Bendahara KPU Lebak. karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan pajak.

“Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS,” jelasnya.

Berbagai pernyataan saling dilontarkan dari kedua pihak, dengan berbagai aturan yang dicoba untuk diefektifkan kedalam argumentasi KPU Lebak.

“Dapat kami simpulkan bahwa KPU Lebak mempunyai aturan main tersendiri dengan cara memasukan paksa segala aturan-aturan yang masuk kedalamnya dengan mengesampingkan aturan Keputusan KPU No 53 Tahun 2023 dan aturan Pajak pph 21,” ujar Aswari.

Ia menerangkan, dalam aturan KPU No 53 menyebutkan ‘Seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai Rp4.500.000.

Ia memaparkan, yang menjadi permasalahannya, belum tentu secara keseluruhan gaji badan ad hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan ad hoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan Rp4.500.000 per bulan.

“Kami khususnya IMALA belum puas terkait jawaban dari KPU dan akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan,” tandasnya.(CR-01/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
ILUSTRASI

Diprediksi Meningkat, Polda Banten Lakukan Pengamanan Mudik Lebaran

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh