Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Soal Permintaan Amnesti, Partai Garuda Ingatkan Aktivis Tak Kebal Hukum

by Panji Romadhon
Maret 29, 2023
in PERISTIWA
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. (Foto: Ist)

JAKARTA, BANPOS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk seorang aktivis lingkungan penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur, Heru Budiawan alias Budi Pego.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, permintaan Komnas HAM merupakan hal yang sah. Namun, diingatkannya, tak dibenarkan jika menyebut seorang aktivis tidak boleh dihukum.

Baca Juga

Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

November 2, 2023

Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

November 2, 2023
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo

Ganjar Dituding Tidak Paham UU Disabilitas

Oktober 3, 2023
Bawaslu Putuskan

Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

Juli 6, 2023

“Sah-sah saja Komnas HAM mengirim surat kepada Presiden meminta Amnesti terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup yang dipidana. Tapi ketika menuding bahwa ini kriminalisasi dan seorang aktivis tidak tepat untuk diberikan hukuman, tentu ini mengganggu,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3).

Dia juga menyoroti LSM Amnesty International yang menuding aparat hukum membungkam aktivis karena menghukum aktivis tersebut.

Artinya, seolah-olah tidak boleh jika seorang aktivis dihukum. Padahal, setelah dilakukan proses pembuktian, aktivitas tersebut terbukti bersalah.

“Hukum tidak melihat apa jubahmu, apa pekerjaanmu. Hukum hanya melihat apa yang kamu lakukan ketika melanggar hukum. Bahkan pemuka agama sekalipun, yang mengajarkan begitu banyak kebaikan kepada banyak orang, jika melanggar hukum, tetap dihukum,” ingatnya.

Menurut Teddy, jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum, maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM sebagai alat untuk melindungi kejahatannya.

“Kejahatannya tidak bisa dipidana, dianggap tidak ada, karena yang melakukan kejahatan adalah seorang yang berlabel aktivis,” tegas pria yang juga menjabat Juru Bicara Partai Garuda ini.

Menurut Teddy, meminta amnesti ke presiden merupakan hal sah. Namun jangan sampai membuat label aktivis seolah-olah orang suci yang tak berdosa sehingga tidak boleh dihukum, lalu menyalahkan hukum.

“Ini tidak sehat, kami mengecam pernyataan konyol Komnas HAM,” tandas Teddy.

Sekadar latar, Budi Pego pernah dihukum 4 tahun penjara karena berdemo menggunakan spanduk palu-arit di Banyuwangi pada April 2017.

Pada Januari 2018, PN Banyuwangi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kejahatan terhadap keamanan negara’.

Lalu, Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menyatakan Budi Pego ‘secara melawan hukum, di muka umum dengan tulisan menyebarkan ajaran komunisme dalam segala bentuk dan perwujudannya’.

MA pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun pada Oktober 2018.(RMID)

Tags: AMNESTIPARTAI GARUDATEDDY GUSNAIDI
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

November 2, 2023
PERISTIWA

Partai Garuda: Kasihan Presiden Jokowi, Bersikap Netral Pun Tetap Disalahkan

November 2, 2023
Bakal capres PDIP Ganjar Pranowo
POLITIK

Ganjar Dituding Tidak Paham UU Disabilitas

Oktober 3, 2023
Bawaslu Putuskan
PARLEMEN

Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

Juli 6, 2023
PERISTIWA

Pemilu 2024, Garuda Cilegon Targetkan Caplok 4 Kursi

Mei 28, 2023
Next Post
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara pada Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Pemprov DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Senin (27/3). (Foto: Istimewa)

HNW Yakin Regulasi Baru Haji Dan Umrah Untuk Penyelenggaraan Lebih Bermartabat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh