Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ribuan Barang Sitaan Negara Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan

by Panji Romadhon
Maret 16, 2023
in PERISTIWA
Kantor Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) saat memusnahkan barang sitaan negara, Kamis (16/3).

Kantor Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) saat memusnahkan barang sitaan negara, Kamis (16/3).

TANGERANG, BANPOS – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan ribuan berbagai macam barang hasil sitaan negara dari penindakan sepanjang tahun 2022 senilai Rp3 miliar.

Kepala KPUBC TMP C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa jenis barang yang dimusnahkan berbagai macam mulai dari tembakau, telpon genggam, obat-obatan, barang pornografi, hingga hewan yang diawetkan.

Baca Juga

Konferensi Pers pemusnahan barang bukti sabu, Selasa (23/5).

Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

Mei 23, 2023
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin saat memimpin press release penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak yang digelar di Mako Lanal Banten, Sabtu (11/3).

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Maret 12, 2023
KEPALA BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memantau penangkapan WNA asal Iran membawa 309 paket sabu menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jum'at (24/2/2023). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

Februari 24, 2023

“Kami dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3 miliar,” ujarnya, usai memusnahkan barang sitaan di Halaman Gedung B, Bea Cukai di Tangerang, Kamis (16/3).

Ia merincikan barang-barang tengahan atau larangan yang dimusnahkan antara lain 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 buah HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan 2 kilogram barang dari sarang walet.

“BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.

Gatot menjelaskan, selain melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti hasil sitaan, Bea Cukai Setta juga turut menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) seperti barang larangan dan pembatasan yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang dikuasai negara itu berupa 8 buah potongan gading dan 12 buah tanduk hewan dengan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan sebanyak 2.824 buah barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 buah barang berupa bagian kerangka hewan, 4 buah barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

“Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif,” tuturnya.

Diakhir ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya terus berupaya dan berkomitmen dalam meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Ke depan tentu kita akan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas terhadap bentuk pelanggaran kepabeanan,” tandasnya. (ANT/MUF)

Tags: Bea CukaiBea Cukai Soekarno-HattaBea dan Cukai Tipe Madya Pabean CgadingKPUBC TMP CMMEApemusnahanproyektilsalepsarang waletseranggatanduktaring babi hutan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Konferensi Pers pemusnahan barang bukti sabu, Selasa (23/5).
HUKRIM

Tangkap 2 Pengedar Narkotika, BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti

Mei 23, 2023
Danlanal Banten Kolonel Laut (P) Dedi Komarudin saat memimpin press release penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di Pelabuhan Merak yang digelar di Mako Lanal Banten, Sabtu (11/3).
HUKRIM

Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Maret 12, 2023
KEPALA BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memantau penangkapan WNA asal Iran membawa 309 paket sabu menggunakan kapal nelayan di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Jum'at (24/2/2023). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HUKRIM

Bawa Ratusan Paket Sabu, WNA Asal Iran Ditangkap di Merak

Februari 24, 2023
Next Post
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Masduki.

Banyak Pejabat Rangkap Jabatan, DPRD Kota Cilegon Akan Panggil Pemkot

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh