Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Aset Negara Banyak Dikuasai Swasta

by Gina Maslahat
Maret 16, 2023
in HEADLINE
Ilustrasi aset.

Ilustrasi aset.

SERANG, BANPOS – Aset negara yang ada di wilayah Provinsi Banten hingga saat ini masih dikuasi oleh pihak luar atau swasta. Kejati bersama dengan pemerintah daerah melakukan penandatangan Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara, Rabu (15/3).

Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dalam siaran persnya usia melakukan penandatangan mengungkapkan, pihaknya melihat masih banyak aset-aset milik pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah. Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.

Baca Juga

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan dalam menyelesaikan sengketa aset pemerintah itu, seperti menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), atau bisa melalui jalur pendekatan pidana umum jika kasusnya berpotensi ada unsur pemalsuan, atau bisa juga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Ini pekerjaan yang membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai satu-dua tahun. Makanya kita perlu bersatu, berkolaborasi dan bersinergi agar semua permasalahan itu bisa diselesaikan,” ujarnya.

Didik mengatakan, pihaknya dalam mengupayakan penyelesaian masalah aset, khususnya aset berbentuk tanah, akan dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Banten.

“Aset-aset bermasalah nanti kami akan kompilasi, lalu kami telaah satu persatu. Karena setiap kasus itu berbeda, ada yang sudah gugatan, ada yang masih konflik. Nanti akan kami petakan, dan kami cari jalan terbaik untuk penyelesaiannya,” kata Didik.

Didik menegaskan, untuk penyelamatan aset negara itu, dibutuhkan komitmen dari Kepala Daerah, dalam hal pendataan aset-aset. Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar melakukan pendataan aset, sehingga terlihat mana aset yang bermasalah, dan dapat dibantu dalam penyelesaiannya.

“Kepala daerah harus tahu asetnya yang bermasalah, kami kan tidak tahu. Mereka nanti menyampaikan kepada tim kami, nanti akan kami kompilasi dan kami telaah hingga sampai penentuan apakah menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), pidana umum pemalsuan atau korupsi karena merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Di tempat yang sama,  Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten. Dan terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.

“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.

Al Muktabar melanjutkan,  aset merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, pengelolaan aset juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.

“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” harap dia.

Al Muktabar juga menilai bahwa deklarasi itu menjadi pertanda gerakan sinergi penyelamatan aset negara, yang akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Kejati Banten.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pak Kajati, karena aset daerah itu merupakan aset negara yang harus diselamatkan dan dijaga,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPB Provinsi Banten, , menuturkan sinergi dalam penyelesaian masalah aset merupakan terobosan baru yang diinisiasi oleh Kejati Banten. Pasalnya, penyelesaian masalah aset sebelumnya dilakukan secara masing-masing.

“Memang ada beberapa aset pemerintah daerah, yang tengah kami coba selesaikan. Oleh karena itu kami sangat senang dengan agenda ini, karena dulu itu semua selesaikan sendiri-sendiri. Sekarang kita bersinergi untuk bisa menyelamatkan aset. Karena kan permasalahan aset itu tipologinya berbeda-beda,” tandasnya.

Penandatangani Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten. Pada kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.(RUS/DZH/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Next Post

BPD Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh