Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

by Panji Romadhon
Maret 13, 2023
in PEMERINTAHAN
Gambar ilustrasi.

Gambar ilustrasi.

SERANG, BANPOS – Beberapa waktu dekat ini, Kepala Desa (Kades) menjadi perbincangan publik yang ramai dibicarakan. Sebab, tak sedikit kasus yang menimpa aparatur desa mulai dari mulai Kades hingga perangkat desa di bawahnya.

Sejumlah kasus yang mencuat mulai dari korupsi dana desa, perselingkuhan hingga pembunuhan. Terbaru, oknum seorang Kades di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik usai video mesranya dengan istri keduanya viral di sosial media.

Baca Juga

Bupati Maesyal Mengajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Anak Pejuang Kanker

Bupati Maesyal Mengajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Anak Pejuang Kanker

September 24, 2025
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik.

Nambah Masa Jabatan, 102 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dikukuhkan Kembali

Agustus 14, 2025

Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

November 8, 2024

Oknum Kades di Lebak Diduga Lakukan VCS Dengan Mantan Kekasih

Maret 31, 2024

Sebenarnya, berapa sih besaran gaji seorang Kades? Berikut penjelasan besaran gaji Kades, Sekretaris Desa dan pegawai di desa.

Dikutip dari laman Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

Dikutip dari dataindonesia.id, penghasilan Kades dan perangkatnya lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing. Namun, jika ADD tak cukup mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, selain dana desa. (MUF)

Tags: gaji Kadesgaji Kepala DesaKadesKepala DesaPP nomor 11PP Nomor 11 Tahun 2019tunjangan kades
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bupati Maesyal Mengajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Anak Pejuang Kanker
INTERNASIONAL

Bupati Maesyal Mengajak Masyarakat Tumbuhkan Semangat Anak Pejuang Kanker

September 24, 2025
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik.
PEMERINTAHAN

Nambah Masa Jabatan, 102 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dikukuhkan Kembali

Agustus 14, 2025
PERISTIWA

Kades Tersandung Kasus Narkoba’, BPD, Perangkat Desa Hingga RT/RW di Margajaya Pilih Mundur

November 8, 2024
PERISTIWA

Oknum Kades di Lebak Diduga Lakukan VCS Dengan Mantan Kekasih

Maret 31, 2024
Tangkapan layar Video diduga Kades Curugbadak Kampanyekan salah satu Caleg Kabupaten Lebak
PENDIDIKAN

Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

Januari 31, 2024
Surat Edaran DPD PPDI Kabupaten Serang.
PERISTIWA

Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

Agustus 24, 2023
Next Post
Ketua Apdesi Lebak, Usep Pahlaludin.

Viral Video Mesra Oknum Kades dengan Istri Kedua, Ketua APDESI Lebak Minta Maaf

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh