Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

by Panji Romadhon
Maret 7, 2023
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan NHK sebagai tersangka. NHK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang.

NHK kali ini ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

Baca Juga

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025

Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupaakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

“Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

“Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (DZH)

Tags: Bank HimbaraKejati BantenkorupsiTipikor
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka
HEADLINE

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten
PERISTIWA

Anggaran Raib di PT ABM, Dilaporkan ke Kejati Banten

Desember 19, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi
HUKRIM

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Next Post

Kekayaan di LHKPN Cuma Rp52 Ribu, Ini Penjelasan Plt. Kabiro Umum Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh