Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pelaku Rudapaksa dan Penculikan Anak Asal Kota Serang Berhasil Diciduk Polda Lampung

by Panji Romadhon
Maret 6, 2023
in HUKRIM
Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB (45) saat digiring oleh petugas Polda Lampung, Senin (6/3).

Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB (45) saat digiring oleh petugas Polda Lampung, Senin (6/3).

LAMPUNG, BANPOS – Pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang berinisial SB berhasil diciduk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun, diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.

Demikian disampakan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung, Senin (6/3). Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.

Baca Juga

Hak Anak Korban Bencana Jangan Terabaikan

Hak Anak Korban Bencana Jangan Terabaikan

Januari 14, 2026
Pasca Viral Se-Indonesia, Siswa SMAN 1 Cimarga Diperiksa Kesehatan Jiwa

Pasca Viral Se-Indonesia, Siswa SMAN 1 Cimarga Diperiksa Kesehatan Jiwa

November 17, 2025
Perkuat Perlindungan Anak, Bapas Serang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Paham IRET 

Perkuat Perlindungan Anak, Bapas Serang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Paham IRET 

November 11, 2025
Pimpinan Komisi X DPR Usul Bentuk Dapur Sekolah MBG di Daerah 3T

Pimpinan Komisi X DPR Usul Bentuk Dapur Sekolah MBG di Daerah 3T

Oktober 17, 2025

Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban. Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, ia melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.

Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Kemudian, korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.

Selanjutnya, saat tidak sadarkan diri, pelaku pun melancarkan aksinya. Sedangkan untuk aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023. Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang Kota, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.

“Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, Polda Lampung pun langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan. Tak hanya itu, mereke juga menempatkan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu di rumah aman.

“Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tak berselang lama, pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah. Sebelumnya, mereka terlebih dahulu melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang, Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka.
“Pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.

Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. (DZH/MUF)

Tags: anakJawa TengahKorbanKota SeranPemerkosaanpenculikanPolda LampungRudapaksatindak pidana

Berita Terkait

Hak Anak Korban Bencana Jangan Terabaikan
PERISTIWA

Hak Anak Korban Bencana Jangan Terabaikan

Januari 14, 2026
Pasca Viral Se-Indonesia, Siswa SMAN 1 Cimarga Diperiksa Kesehatan Jiwa
KESEHATAN

Pasca Viral Se-Indonesia, Siswa SMAN 1 Cimarga Diperiksa Kesehatan Jiwa

November 17, 2025
Perkuat Perlindungan Anak, Bapas Serang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Paham IRET 
HUKRIM

Perkuat Perlindungan Anak, Bapas Serang Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Paham IRET 

November 11, 2025
Pimpinan Komisi X DPR Usul Bentuk Dapur Sekolah MBG di Daerah 3T
PARLEMEN

Pimpinan Komisi X DPR Usul Bentuk Dapur Sekolah MBG di Daerah 3T

Oktober 17, 2025
Menko Pangan Zulkifli Hasan Panen Brokoli dan Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rumah Pangan PNM
EKONOMI

Menko Pangan Zulkifli Hasan Panen Brokoli dan Tinjau Program Ketahanan Pangan di Rumah Pangan PNM

Oktober 11, 2025
Polisi Tangkap Pria di Jaktim Usai Diduga Perkosa Ponakan dan Rekam Aksinya Sendiri
HUKRIM

Polisi Tangkap Pria di Jaktim Usai Diduga Perkosa Ponakan dan Rekam Aksinya Sendiri

September 19, 2025
Next Post
Kapolsek Mancak, Polres Cilegon Iptu Asep Gundara, saat mengiringi korban tenggelam di galian tambang pasir , Mancak, Kabupaten Serang,

Kapolsek Mancak Iringi Jenazah Korban Tenggelam di Galian Tambang Pasir

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh