Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Turut Serta Bunuh Yosua, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Panji Romadhon
Februari 15, 2023
in NASIONAL

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

JAKARTA,BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu, saat membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Pertimbangan yang memberatkan, Eliezer dinilai tidak menghargai hubungannya yang akrab dengan Yosua.
“Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” terang Hakim Wahyu.
Sementara hal meringankan, Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Kemudian, dia juga bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya kelak, di kemudian hari.
Eliezer juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tutur Hakim Wahyu.
Vonis ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara.
Dia diyakini bersalah sebagai orang yang menembak Brigadir J atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain divonis. Ferdy Sambo, divonis mati. Istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu sopir keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Serta, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(RMID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Musyawarah Adat Nasional

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh