Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ferdy Sambo Divonis Mati

by Tusnedi Azmart
Februari 13, 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menuju ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menuju ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

JAKARTA, BANPOS – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Baca Juga

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

November 12, 2025
Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Warga Badui

Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Warga Badui

November 4, 2025
Tidak ada Kata “Jujur” dalam Tribrata Polri

Tidak ada Kata “Jujur” dalam Tribrata Polri

November 3, 2025
Kapolres Serang Ajak Warga Perketat Pengawasan Anak dari Pengaruh Negatif Media Sosial

Kapolres Serang Ajak Warga Perketat Pengawasan Anak dari Pengaruh Negatif Media Sosial

September 18, 2025

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Ant)

Tags: Ferdy Sambopolisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 
PEMERINTAHAN

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

November 12, 2025
Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Warga Badui
HEADLINE

Tokoh Adat Desak Polisi Tangkap Pelaku Begal Terhadap Warga Badui

November 4, 2025
Tidak ada Kata “Jujur” dalam Tribrata Polri
HUKRIM

Tidak ada Kata “Jujur” dalam Tribrata Polri

November 3, 2025
Kapolres Serang Ajak Warga Perketat Pengawasan Anak dari Pengaruh Negatif Media Sosial
HUKRIM

Kapolres Serang Ajak Warga Perketat Pengawasan Anak dari Pengaruh Negatif Media Sosial

September 18, 2025
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, 1 Masih Bocah
POLITIK

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, 1 Masih Bocah

September 4, 2025
PMII Kota Serang Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Aparat Kepolisian
PERISTIWA

PMII Kota Serang Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap Aparat Kepolisian

Agustus 31, 2025
Next Post

Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh