Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

by Panji Romadhon
Februari 13, 2023
in PARLEMEN

Baca Juga

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya meminta menghentikan segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung.
Menurut Edwin, Pembongkaran bangunan cagar budaya dilokasi tersebut harus dihentikan karena Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya,” kata Edwin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat (10/2/2023).
Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah. Dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk Bangunan Cagar Budaya.
Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan Cagar Budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung.
Ditegaskan Edwin tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya.
Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum.
“Sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Pendapat sama, sebelumnya diucapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi, adanya UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan Cagar Budaya.
Kata dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018.
“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” ungkap Muhtar.
Selanjutnya
Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu.
“Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap,” tandasnya.(RMID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Next Post

Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh