Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

97 Persen Pengaduan Pers Didominasi Media Online

by Panji Romadhon
Januari 17, 2023
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pengaduan Pers yang masuk ke Dewan Pers sepanjang tahun 2022 mencapai 691 kasus. Jumlah tersebut meningkat sedikit dari tahun 2021 yang sebanyak 621, dan sebanyak 97 persen aduan yang masuk ke Dewan Pers tersebut terkait dengan sengketa pemberitaan, berasal dari media digital atau media online.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam konferensi pers ‘Dewan Pers Menyapa’ pada Selasa (17/1).

Baca Juga

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

Februari 9, 2026
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Januari 24, 2026
Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Desember 12, 2025
Dewan Pers Terima 780 Aduan Pada Bulan Januari-Juli 2025

Dewan Pers Terima 780 Aduan Pada Bulan Januari-Juli 2025

Agustus 5, 2025

Yadi menjelaskan, pihaknya menyoroti bahwa saat ini merupakan era disrupsi, sehingga media online merupakan media yang dapat dengan cepat menjangkau banyak orang, atau borderless. Bersasarkan jenis pelanggarannya, salah satunya adalah verifikasi.

“Berapa persen? Hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online. Artinya apa? Artinya kita harus berbenah,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa media yang dilaporkan adalah tidak melakukan verifikasi. Meskipun demikian, untuk tingkat penyelesaian kasus atau sengketa pada tahun 2022 mencapai sekitar 96 persen atau di atas 631 kasus yang sudah diselesaikan.

“Karena ilmu yang paling dalam dan harus dilakukan oleh pers adalah dalam setiap karyanya adalah verifikasi, verifikasi, dan verifikasi. Tapi untuk penyelesaian sengketa sudah sekitar 96 persen atau 631 kasus,” jelasnya.

Selain pelanggaran verifikasi, jenis pelanggaran media online kedua yang yang dilaporkan yaitu adanya berita yang sifatnya hoaks dan fitnah. Maka, Yadi menegaskan bahwa Dewan Pers tidak menganggap berita hoaks dan fitnah adalah karya pers.

“Itu justru adalah karya yang merusak pers. Jadi kami dari Komisi Pengaduan dan Dewan Pers menekankan kepada rekan-rekan semua, mengajak mari kita benahi konten kita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers,” terangnya.

Pada. kesempatan tersebut, Yadi menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Pers merupakan UU yang keberadaannya menjadi payung hukum bagi pers yang profesional, bukan pers yang hanya menumpang kemerdekaan pers. Tak hanya itu, ada juga karya jurnalistik yang dilaporkan dan diduga melanggar yaitu karya jurnalistik yang melakukan provokasi seksual.

“Banyak sekali media online yang melakukan provokasi seksual. Ini kami kategorikan bukan karya pers,” tegasnya.

Yadi mengaku, pihaknya menemukan beberapa kesalahan dan dianggap sebagai kelainan produk pers pada konten provokasi seksual. Maka, pihaknya tidak menganggap konten itu sebagai karya jurnalistik, karena berdampak buruk terhadap masyarakat.

“Dewan Pers dalam menghadapi karya jurnalistik bersifat ‘provokasi seksual’, kami tidak menunggu aduan. Tetapi kami langsung melakukan pemanggilan dan langsung kami minta take down,” ucapnya.

Ia menegaskan kepada awak media yang masih memiliki konten bernuansa provokasi seksual, untuk segera dihapuskan. Yadi pun meminta kepada awak media untuk bisa membuat konten-konten yang dapat menginspirasi publik, menjelang Pemilu 2024.

“Kami meminta kepada seluruh awak media, untuk bisa membuat konten-konten yanh dapat menginspirasi publik jelang Pemilu 2024,” tandasnya. (MUF)

Tags: Dewan PersMedia onlinePengaduan Pers
ShareTweetSend

Berita Terkait

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI
NASIONAL

HPN 2026 di Banten, Pers Didorong Tetap Jadi Penyangga Kepentingan Publik di Tengah Ledakan AI

Februari 9, 2026
Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
NASIONAL

Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK Agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Januari 24, 2026
Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto
NASIONAL

Dewan Pers Gelar UKW Pewarta Foto

Desember 12, 2025
Dewan Pers Terima 780 Aduan Pada Bulan Januari-Juli 2025
NASIONAL

Dewan Pers Terima 780 Aduan Pada Bulan Januari-Juli 2025

Agustus 5, 2025
Dewan Pers Bakal Tertibkan Media yang Namanya Menyerupai Lembaga Negara
PERISTIWA

Dewan Pers Bakal Tertibkan Media yang Namanya Menyerupai Lembaga Negara

Agustus 5, 2025
Dewan Pers Sebut Efisiensi Anggaran Bikin Kuota Uji Kompetensi Wartawan Berkurang Drastis
PERISTIWA

Dewan Pers Sebut Efisiensi Anggaran Bikin Kuota Uji Kompetensi Wartawan Berkurang Drastis

Agustus 5, 2025
Next Post

Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD Untuk Berobat Jalan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh