Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tambang Batubara Makan Korban

by Gina Maslahat
Januari 10, 2023
in PERISTIWA

 

Aktivitas tambang Batubara diduga ilegal kembali kini dilaporkan memakan korban jiwa akibat lubang galian mengandung gas beracun, TKP berlokasi di kawasan Perhutani Petak 32, area Regu Pemangku Hutan (RPH) Panyaungan dalam wilayah Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Bayah wilayah binaan KPH Banten. Kawasan tersebut juga masuk ke Kampung Ciherang Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Kejadian yang baru diketahui wartawan pada Senin (09/01) tersebut menimpa seorang gurandil berusia 34 Tahun, Alamat Kampung Wanasari Desa/Kecamatan Cihara Pada Sabtu lalu sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Iya, itu masuk kawasan perhutani. Korban diduga tewas di galian batu bara akibat gas beracun dalam lubang itu. Sempat ditolong oleh rekannya namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujar sumber BANPOS, Senin (09/01).

Aktivis lingkungan setempat, Mukri Priatna menyebut bahwa maraknya tambang batubara tidak berizin kerap menimbulkan masalah namun tidak pernah ada penyelesaian. Menurutnya, dalam hal usaha tambang seperti itu akan selalu bergesekan dengan tiga hal utama.

“Maraknya tambang ilegal itu selalu menimbulkan masalah tanpa penyelesaian. Menurut Saya ada tiga hal penting sebagai catatan terkait insiden penambangan batubara ilegal yang berulang. Pertama terkait kerusakan lingkungan, Kedua terkait pidana lingkungan dan yang ketiga terkait keselamatan penambang, karena selalu timbul korban jiwa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa masalah ini bisa dihilangkan seluruhnya jika pihak mandatoris pengelolaan hutan menutup seluruh akses praktik penambangan itu, “Jika pengelola hutan melakukan penutupan total, maka tiga perkara di atas bisa hilang seluruhnya. Dan jika masih terulang kembali, kedepannya tetap ini menjadi indikator bahwa mandatori pengelola hutan produksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya,” jelas Mukri.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang untuk mencabut mandatorinya ke badan usaha kehutanan.

“Ini harus ada tindakan dari instansi terkait, yaitu Kementerian KLHK dan aparat hukum terhadap pengelola hutan dan oknum pelaku pengusaha tambang. Sekaligus melakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang telah rusak oleh kegiatan industri ekstraktif, dalam hal ini praktik penambangan batubara liar itu,” paparnya.(WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Mahfud MD Tidak Dewasa Hadapi Kritikan Perppu

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh