Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Kejar Syarat Bangun Frontage

by Gina Maslahat
Januari 5, 2023
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah berupaya untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diberikan oleh Kemenhub perihal pembangunan jalan alternatif Frontage atau lintas sebidang di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari 11 item yang dipersyaratkan kepada 3 OPD yaitu Bappeda, Dishub dan DPUTR, Pemkot Serang meminta dua izin yaitu membangun lintas atau simpang sebidang dan simpang tidak sebidang untuk pembangunan flyover.

“Kelihatannya sih mereka (Kemenhub) sudah agak mulai terbuka, tinggal kita merumuskan secara teknis saja. Tinggal bagaimana nanti penerbitan izin, karena ada dua izin yang kita minta, simpang sebidang sama pembangunan simpang tidak sebidangnya,” ujar Kepala Bappeda Kota Serang, M Ridwan, Rabu (4/1).

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Ia menjelaskan, dibangunnya flyover dan simpang sebidang dilakukan agar dapat digunakan oleh masyarakat. Sementara, pihaknya sudah memenuhi sebagian dari 11 item termasuk sudah mengantongi surat perintah yang sudah ditandatangani oleh Walikota Serang yang menjadis yarat wajib pengajuan izin.

“Jadi flyovernya, dan simpang sebidangnya juga supaya masyarakat bisa pakai atau memang untuk jalan material pembangunan. Ada 11 item yang diminta menjadi persyaratan dari Kemenhub tapi sebagian besar sudah ada di kita seperti detail desain, FS, DED, surat perintah dari walikota itu juga sudah ada,” jelasnya.

Menurutnya, sembari berjalan dengan tenggat waktu yang ada, pihaknya akan berupaya segera memenuhi item persyaratan lainnya.

“Jadi saat ini sambil berjalan dan sambil nunggu dari kementrian, izin akan diterbitkan tapi harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratannya,” tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi. Ia menyampaikan bahwa untuk DPUPR, kewenangannya untuk membangun saja, adapun untuk proses perizinan ada pada OPD Dishub.

“Kalau dari PUPR sendiri persyaratannya terkait perencanaannya. Kemudian untuk legalitas Walikota atau kepala daerah mempersiapkan pernyataan-pernyataan dan kalau itu sudah selesai, maka PUPR mulai melanjutkan anggaran yang sudah sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa untuk saat ini pihaknya belum menganggarkan untuk pembangunan frontage. Sebab, ia mengatakan bahwa belum bisa menganggarkan mengingat masih ada mekanisme yang harus ditempuh.

“Untuk anggarannya kalau untuk tahun ini belum, kita enggak berani menganggarkan kalau izinnya belum dapat. Saat ini izinnya belum, karena ada mekanisme yang harus ditempuh,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk persyaratan pernyataan Walikota Serang berisi salah satunya terkait keselamatan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal lainnya yang menjadi pernyataan walikota adalah kesiapan bayar retribusi lahan.

“Pembayaran retribusi pemakaian terhadap bangunan yang akan dibangun yang menggunakan tanah PT KAI. Jadi Pemkot Serang harus mempersiapkan anggaran untuk membayar retribusi itu, penghitungannya langsung dari PT KAI, prinsipnya izin dulu proses setelah izin keluar baru kita bangun,” tandasnya.(MUF/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post
Dampak hujan deras yang mengguyur kawasan Kecamatan Banjarsari sejak Selasa dini hari (03/01) menyebabkan perkampungan di empat desa setempat dikepung banjir. Tampak petugas tengah melakukan evakuasi warga terdampak.

Dampak Bencana Masih Ditanggulangi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh