Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Daerah Diminta Tetapkan Kebutuhan Pupuk

by Gina Maslahat
Desember 21, 2022
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Bupati dan Walikota dii Provinsi Banten diminta segera menetapkan kuota atau kebutuhuan pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat untuk tahun 2023.

Dalam siaran pers nya kemarin, Ombudsman Banten mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten agar segera menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Hal tersebut sesuai dengan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia kepada Kementerian Pertanian melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia adalah dengan melakukan percepatan penetapan data Alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023. Tidak hanya itu, Pemda juga perlu segera menyetorkan penetapan dimaksud melalui e-alokasi Kementerian Pertanian.

Penetapan tersebut menjadi penting karena data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa pelayanan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya petani, harus optimal agar tidak ada yang menjadi korban akibat adanya permasalahan yang timbul dari sisi pemerintah. 

Keterlambatan pada penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi akan berdampak terhadap tidak tepat waktunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani.

“Berdasarkan data Ombudsman RI, masih cukup banyak Pemda yang belum menetapkan data alokasi Pupuk Bersubsidi melalui SK Bupati/Walikota. Sehingga perlu kita dorong,” uar Fadli.

   Menurutnya, Ombudsman Banten sudah menyurati Bupati dan Walikota serta dinas-dinas yang membidangi pertanian di Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemerintah Daerah harus menetapkan SK Bupati/Wali Kota mengenai penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 paling lambat bulan November 2022. 

Ombudman Banten menemukan ada daerah yang masih belum menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Pihaknya juga menggali informasi mengenai kendala dan hambatan Pemerintah Daerah. 

“Jangan sampai kendala dan hambatan itu berdampak pada merosotnya ketahanan pangan di Banten,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman Banten menyerukan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar dapat segera menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini sebelum tahun 2022 berakhir. Apresiasi Fadli juga disampaikan kepada Pemda yang telah menerbitkan SK Bupati/Walikota, seperti Pandeglang dan Lebak. 

“Seharusnya semua daerah sudah selesai menerbitkan SK di bulan November 2022. SK Gubernur Banten tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Banten TA 2023 juga sudah ditetapkan sejak Oktober lalu. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan penetapan sesuai waktu,” pungkasnya. (RUS/AZM)

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
MAD BUANG, SE

JANGAN ADA PERDA MUBAZIR

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh