Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Yangto Akan Dijemput Paksa

by Gina Maslahat
Desember 20, 2022
in HEADLINE

PANDEGLANG, BANPOS – Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, akan melakukan jemput paksa terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto yang merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan, jika pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kalinya pada Selasa (20/12) besok tersangka tidak memenuhi panggilan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, dalam pemanggilan yang kedua, tersangka oknum anggota dewan Yangto harus memenuhi panggilan.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

“Selasa (besok, red) harus datang, kalau nggak saya surat selanjutnya jemput paksa,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Senin (19/12).

Dijelaskannya, pada panggilan sebelumnya, tersangka anggota dewan Yangto absen pada pada pemeriksaan yang pertama karena alasan sedang keluar kota. Kali ini, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka Yangto.

“Saya panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung, sebelum saya kirim surat panggilan kedua, kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang saya kirim lagi surat (panggilan),” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang Yangto, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di-restorative justice.

Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di-restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).

“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan.(dhe/Pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Beras Impor Pukul Usaha Petani Dalam Negeri

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh