Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Istighosah Menuai Hasil, Kandang Ayam Akan Ditutup

by Gina Maslahat
Desember 20, 2022
in HEADLINE
kandang ayam

kandang ayam

SERANG, BANPOS – Pasca-istighosah menolak pendirian kandang ayam atau peternakan ayam yang beroperasi di Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Pemkot Serang berencana akan menutup peternakan ayam yang meresahkan tersebut.

Walikota Serang, Syafrudin, menyebut bahwa peternakan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Serang dan hanya berdasarkan perizinan melalui Online single submission (OSS). Ia menegaskan, untuk mendirikan usaha apapun di Kota Serang harus memiliki analisa dampak lalu lintas (Andalalin), analisa dampak lingkungan (Amdal), serta izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

“Pertama saya sudah jawab bahwa (kandang ayam) itu tidak berizin, izinnya hanya melalui OSS dan kalau OSS itu tidak melihat langsung ke lapangan. Izinnya pun bukan itu saja, harusnya kan ada Andalalin, Amdal serta IMB, dan itu tidak ditempuh oleh perusahaan,” ujarnya, Senin (19/12).

Pihaknya pun kemudian akan mempertimbangkan akan melakukan penutupan terhadap kandang ayam tersebut. Mengingat, perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui OSS, namun tidak ditindaklanjuti izin dari pemerintah daerah.

“Saya kira kalau dikatakan ilegal sih dia sudah mengantongi izin dari pusat melalui OSS, tapi tidak ditindaklanjuti oleh izin dari pemerintah setempat. Nanti akan kami pertimbangkan untuk ditutup,” terangnya.

Pihaknya kemudian akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang ditujukan untuk mengetahui secara jelas terhadap izin operasional usaha tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan DPRD Kota Serang. Keberadaan kandang ayam ini juga disebut tidak sesuai, karena di Kota Serang sendiri sudah tidak mengeluarkan izin mendirikan kandang ayam baru.

“Sebenarnya (peternakan ayam) yang lain sudah diberikan disinsentif, jadi dibatasi waktunya dan tidak boleh perpanjang lagi dan tidak boleh bangun yang baru. Nanti kami akan sidak dengan dewan dan OPD terkait, mudah -mudahan jadi perhatian,” katanya.

Diakhir ia mengungkap bahwa peternakan ayam tersebut telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Serang. Ditambah, lokasinya kini berdekatan dengan pondok pesantren dan permukiman warga.

“Iya melanggar (RTRW), kemudian dekat dengan ponpes, kemudian Ponpes itu berdiri lebih dulu daripada peternakan,” tandasnya.

Terpisah, Camat Walantaka Kota Serang, Karsono mengatakan bahwa peternakan ayam di wilayahnya beberapa kali mendapat penolakan. Termasuk dirinya dan Walikota Serang kompak menolak dan telah meminta pengelola peternakan untuk menutupnya.

“Tapi karena mungkin yang punya orang berkepentingan, jadi tetap memaksa beroperasi. Makanya nanti Pemkot akan menutupnya,” ungkap Karsono.

Menurutnya, sejak awal pihak Kecamatan Walantaka meminta dan menolak agar peternakan ayam tersebut tidak beroperasi, lantaran berdekatan dengan permukiman. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan aroma tidak sedap yang berasal dari kotoran serta pakan ayam ternak.

“Jangankan masyarakat, saya pun menolak dari awal. Makanya waktu itu sempat dikumpulkan dengan Pak Wali dan Pemkot pun sudah bersepakat untuk menutup kandang ayam itu,” tegasnya.(MUF/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Yangto Akan Dijemput Paksa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh