Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Reklame Liar Ditertibkan

by Gina Maslahat
Desember 15, 2022
in PEMERINTAHAN

PANDEGLANG, BANPOS – Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang membongkar reklame liar di sepanjang ruas Jalan Raya Serang-Pandeglang.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang, Teguh Hermanto mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran reklame liar karena telah melanggar Perda K3 yaitu keindahan lingkungan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam penegakan Perda K3. Seperti yang kita lihat, reklame tersebut dipasang di tengah trotoar dan merusak paving block,” kata Teguh kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dijelaskannya, untuk pencabutan reklame liar yang melanggar aturan tersebut, untuk pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya.

“Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya. Karena ini sudah merusak fasilitas pemerintah yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran untuk membongkar reklame liar terutama yang ada di sepanjang jalan protokol,” terangnya.

Terkait dengan pemasangan reklame liar tersebut, lanjut Teguh, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perizinannya tersebut.

“Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Regsosek, Katalisator Satu Data Indonesia untuk Kesejahteraan Penduduk

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh