Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dubes Jerman Ina Lepel Peringati Hari HAM Internasional

by Panji Romadhon
Desember 13, 2022
in INTERNASIONAL

JERMAN, BANPOS – Hari Hak Asasi Manusia (HAM), diperingati di selu￾ruh dunia setiap 10 Desember. Duta Besar (Dubes) Jerman untuk Indonesia Ina Lepel, turut memperingati momen tersebut. Dalam pesannya, dia mengingatkan setiap pihak untuk menghormati HAM.

Bermula pada 10 Desember 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan Deklarasi Universal HAM. Selanjutnya, negara-negara mengadopsi, 10 Desember sebagai Hari HAM Sedunia atau Hari HAM Internasional.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Terlepas dari penghormatan terhadap tradisi, nilai moral, akar sejarah, kata Lepel, tidak bisa disangkal bahwa HAM bersifat universal.

“Kapanpun dan di manapun saat hak-hak ini tertekan, sebagai masyarakat demokratis kita harus berpendirian tegas,” ujarnya, dalam video di akun Twitter-nya, Sabtu (10/12).

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD), lanjut Lepel, sudah mengakar secara mutlak, HAM adalah basis bagi setiap komunitas, perdamaian dan keadilan di dunia. Martabat, kebebasan, dan kesetaraan tiap manusia tanpa terkecuali, merupakan hak tiap insan manusia untuk memilih caranya menjalankan hidup.

“Tanpa adanya diskriminasi atau paksaan. Itu merupakan landasan bagi tiap masyarakat yang merdeka,” tegasnya.

Diplomat yang juga Dubes Jerman untuk ASEAN itu menambahkan, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mengakui hal serupa. Yakni, keutamaan hak-hak dasar seperti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul.

Karena itu, sambungnya, semua pihak harus memastikan perlindungan, dan mempromosikan hak-hak tersebut. Pasalnya, hal itu termaktub dalam peraturan perundang-undangan, serta semua peraturan pidana dan perdata kita.(RM.ID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

FTUI Bantu Peneliti Jepang Transfer Teknologi Ke Perusahaan Sawit Indonesia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh