Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ratusan Ribu Obat Sirup Tak Layak Dimusnahkan 

by Gina Maslahat
Desember 7, 2022
in HEADLINE
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 

BPOM RI saat memusnahkan ratusan ribu obat sirup tak layak dengan cara dibakar di PT Wastec International, Selasa (6/12).

LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS BPOM RI saat memusnahkan ratusan ribu obat sirup tak layak dengan cara dibakar di PT Wastec International, Selasa (6/12).

CILEGON, BANPOS – Ratusan ribu botol sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari PT. Universal Pharmaceutical Industries berupa produk Uni Baby Cough Sirup dimusnahkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) di PT. Wastec International yang berada di Jalan Australia II Kav. H1/2. Kawasan Industri Krakatau Steel (KIEC), Kota Cilegon, Selasa (6/12).

“Semuanya 235.008 botol, tapi masih tahap penarikan jadi baru sekitar sepertiganya yang kita musnahkan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito kepada awak media usai melakukan pemusnahan secara simbolis di PT Wastec International Kota Cilegon, Selasa (6/12).

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Lebih lanjut, Penny menyampaikan, ratusan botol sirup yang dimusnahkan itu hasil dari penarikan di jalur peredaran obat. Seperti apotek, rumah sakit dan klinik yang berada di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

“Dari jalur peredaran, seperti apotek, fasilitas instalasi farmasi rumah sakit dan klinik atau di toko-toko obat. Ditarik dari mana-mana seperti dari Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi sampai pulau-pulau jauh juga ada yang akan dimusnahkan disini (PT Wastec),” ujarnya.

Penny menjelaskan, ratusan botol sirup yang dimusnahkan itu merupakan sirup yang memiliki cairan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas. Sehingga harus ditarik dan dimusnahkan.

“Karena sudah tidak memenuhi persyaratan, udah jelas kandungan EG dan DEG tinggi dan betul-betul tidak boleh dikonsumsi. Sehingga kita berikan sanksi agar tidak memproduksi lagi sirup tersebut dari PT Universalnya. Kalau tidak dimusnahkan bahaya khawatir diperjualbelikan melalui jalur ilegal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Plant Manager pada PT Wastec International, Arinal mengatakan, ratusan botol sirup yang ditarik BPOM RI itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator dengan suhu panas api mencapai 1.000 hingga 1.200 derajat celcius.

“Pemusnahannya menggunakan incinerator. Dengan pembakaran yang mencapai 1.000 hingga 1.200 sehingga langsung habis,” ujar Arsinal.

Meskipun dimusnahkan dengan cara dibakar, tidak menimbulkan asap lantaran dilakukan melalui tiga tahap pembakaran.

“Karena kita punya sistem yang bagus sehingga tidak menimbulkan asap pada saat pemusnahan. Sehingga asap semua kita scrubber  jadi asap itu kita absorpsi sehingga bisa dikatakan clear,” tandasnya.(LUK/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Waspadai Kenaikan Harga Beras, Cabai, Telur

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh