Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP

by Tusnedi Azmart
Desember 6, 2022
in HEADLINE, HUKRIM, PARLEMEN, PERISTIWA, POLITIK
Dokumentasi Gedung Nusantara di dalam Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Dokumentasi Gedung Nusantara di dalam Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2015). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

JAKARTA, BANPOS – Rapat Paripurna DPR pada Selasa menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

Desember 8, 2025
Ira Puspadewi Bakal Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum: Keluarga Akan Jemput

Ira Puspadewi Bakal Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum: Keluarga Akan Jemput

November 26, 2025
Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring

Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ia mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Ada fraksi yang menyampaikan catatan terkait RUU KUHP. Saya sudah berikan kesempatan pada fraksi untuk sampaikan catatan tersebut ke rapat paripurna namun meminta mencabut pasal dalam RUU KUHP, itu namanya tidak konsisten,” ujarnya.

Pernyataan dia itu dikatakan setelah anggota Fraksi PKS DPR, Iskan Qolba Lubis, yang sempat memberikan interupsi dalam rapat paripurna untuk menyampaikan dua catatan terhadap RUU KUHP.

Namun Ahmaf langsung memotong interupsi tersebut karena Lubis meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga dihapus. Padahal menurut dia, Fraksi PKS dalam pengambilan keputusan di tingkat I sudah sepakat RUU KUHP dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan RUU KUHP sangat diperlukan masyarakat Indonesia dalam rangka mereformasi hukum pidana nasional, mereformasi hukum pidana nasional sesuai tujuan pembangunan nasional.

Hal tersebut menurut dia untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan kesamaan dan HAM.

Ia menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut dia, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. (ANT)

Tags: DPR RIKUHPRKUHP Disahkan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah
HEADLINE

Mahasiswa Penyintas Bencana Tak Boleh Putus Kuliah

Desember 8, 2025
Ira Puspadewi Bakal Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum: Keluarga Akan Jemput
NASIONAL

Ira Puspadewi Bakal Bebas Siang Ini, Kuasa Hukum: Keluarga Akan Jemput

November 26, 2025
Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring
NASIONAL

Revitalisasi Sekolah 2026 Dipermudah dengan Pengajuan Daring

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi
NASIONAL

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Ini Profil Singkat Perjalanan Politik Cucun Ahmad Syamsurijal yang Viral Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi
NASIONAL

Ini Profil Singkat Perjalanan Politik Cucun Ahmad Syamsurijal yang Viral Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi

November 17, 2025
Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Gak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA yang Ikut Sertifikasi Tiga Bulan
PERISTIWA

Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Gak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA yang Ikut Sertifikasi Tiga Bulan

November 16, 2025
Next Post
Gempa magnitudo 6,2 berlokasi di 284 km barat daya Jember, Jawa Timur pada Selasa (6/12/2022). (FOTO ANTARA/HO-BMKG)

Gempa M6,2 Selatan Jawa Timur Akibat Patahan Batuan di Zona Outerise

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh