Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Oknum DPRD Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan pencabulan

by Gina Maslahat
Desember 5, 2022
in HEADLINE
Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual

PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dugaan kasus cabul, Satreskrim Polres Pandeglang saat ini telah menetapkan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, inisial Y.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, pihaknya saat ini (Sabtu) sudah menetapkan oknum Anggota dewan Pandeglang sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Bahkan, selain surat penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap Y untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Tiga hari, paling nggak Selasa (6/12/2022) mendatang lah sudah harus hadir berarti dia (oknum dewan Y, red) kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan Y itu sebagai tersangka.

“Nah nanti kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut dikabarin ya,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan ditetapkannya Y sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur.

“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” jelasnya.

Adapun atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

“Ada dua pasal (yang disangkakan),” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat mengatakan bahwa dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota dewan Y, yang ternyata adalah kader partai Nasdem Kabupaten Pandeglang.

Bahkan sebelum oknum anggota dewan Y ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut, sudah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Partai Nasdem.

“Terkait Y, kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya. Tapi kami di internal sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni kepada wartawan.

Selain sudah mengambil tindakan tegas yang menjadi kewenangan DPD Partai Nasdem Pandeglang, pihaknya juga hari ini (Sabtu) akan menggelar rapat untuk melaporkannya ke pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

“Laporan ke DPW dan DPP sekarang sudah mulai, sudah saya perintahkan dan mungkin sore ini juga rapat. Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka dan sekarang sudah jelas tersangka,” tegasnya.

Selain diberhentikan dari jabatan strategis sebagai Ketua BAPILU, oknum dewan Y juga terancam diberhentikan dari jabatan strategis sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Pandeglang. Karena itu masih kewenangan DPD Nasdem.

“Sebelumnya juga kami sudah melangkah, yang kewenangan DPD mulai mengganti jabatan dia (Y) sebagai Ketua BAPILU, mungkin dia juga secara cepat diganti sebagai Ketua Fraksi, itu kewenangan kami DPD,” tegasnya lagi.

Ia juga memastikan, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dewan Y, hanya saja kewenangan itu ada di tingkat DPP atau Mahkamah Partai Nasdem.

“Pasti (PAW), tapi ini ranahnya ada di DPP Mahkamah Partai ya. Hal ini akan kami sampaikan ke Pusat karena itu kewenangannya di Pusat di Mahkamah Partai, apa seperti apanya kita belum,” katanya.

Yang terpenting, lanjut Beni, saat ini yang menjadi kewenangan DPD Partai Nasdem Pandeglang sudah dilakukannya.

“Yang penting tugas kami sebagai Pengurus di DPD ada kewenangan-kewenangan yang harus kita ambil sudah kita lakukan. Selanjutnya ada kewenangan diatas kami, kami laporkan sekarang ini,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

14 Hari Tanggap Darurat Semeru

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh