Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penyidikan Politikus Terduga Cabul Dimulai

by Gina Maslahat
Desember 1, 2022
in HEADLINE
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL

ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL

PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y akan terus berlanjut dan bahkan saat ini memasuki babak baru.

Saat ini kasusnya sudah mulai dengan masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga sudah melakukan cek ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum anggota dewan Y.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, dipastikan dugaan kasus dugaan pencabulan tersebut sudah memenuhi unsur, sehingga terduga anggota dewan Y dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan kepada saksi ahli forensik.

“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton kepada wartawan, Rabu (30/11).

Dijelaskannya, jika tidak ada halangan, pemeriksaan terhadap saksi ahli akan dilakukan pada hari Kamis (hari ini, red).

“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” ujarnya.

Ditegaskannya, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya akan langsung melangkah dengan menetapkan oknum anggota dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.

“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” katanya.

Shilton menambahkan, unsur untuk menetapkan oknum anggota dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.

“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.

Kendati demikian, lanjut Shilton, pihaknya juga akan menambahkan juga ahli pidana. Namun hal tersebut akan dilakukan jika kurang meyakinkan.

“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” ujarnya.

Shilton juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi tambahan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Hari ini (Rabu) kita juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kalau tadi pagi itu kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, menyikapi dugaan kasus pencabulan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, yang saat ini tengah ditangani Polres Pandeglang,  sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK-PMII) STAIBANA Menes-Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor DPRD Pandeglang, Selasa (29/11).

Dalam aksinya mahasiswa mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus tersebut dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang agar bersikap tegas menindak oknum anggota dewan Y.

Selain itu, mahasiswa juga melakukan saki teatrikal memperagakan kronologis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan Y. Dalam aksi teatrikal tersebut, mahasiswa memerankan oknum anggota dewan Y dimasukan ke dalam kurung ayam sebagai simbol agar Y dipenjara sambil berteriak secara serentak “Dewan Ko Cabul, Malu Dong Sama Rakyat”.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Rumah warga ambruk terkena longsor akibat tanggul sungai Ciliman jebol.

Sungai Ciliman Jebol, Rumah Warga Ambruk

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh