Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

by Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten terlihat belum maksimal dalam membuka informasi publik. Hal ini tergambar dari informasi DPA APBD Perubahan hanya dibuka jika ada permohonan informasi dari masyarakat.

Pj Sekda Banten, Moch Tranggono kemarin mengungkapkan DPA APBD Perubahan tahun 2022 yang sampai saat ini belum di publish atau diumumkan secara resmi tak menjadi persoalan, lantaran masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)

“Nggak ada masalah,” kata Tranggono saat dimintai tanggapannya mengenai belum ditemukannya dokumen DPA APBD P 2022 di website resmi masing-masing OPD.

Moch Tranggono mengaku sependapat dengan ketentuan yang diatur UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai tenggat waktu publikasi atau pengumuman informasi publik kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.

Menurutnya, publik tetap bisa melakukan pengawasan meski informasi tentang DPA tersebut baru diumumkan 6 bulan kemudian alias setelah proses pelaksanaan selesai.

“Kan partisipasi pengawasan oleh publik bisa dilakukan di awal maupun di akhir,” ujarnya.

Moch Tranggono meminta masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan belum dipublikasikannya DPA tersebut. Menurutnya DPA bukanlah sesuatu yang bersifat dirahasiakan. Ia menyebut jika memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan untuk segera mengetahui alias tidak bisa menunggu publikasi dilakukan, anggota masyarakat tersebut bisa melakukan permohonan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP.

“Kan kalau toh masyarakat butuh tinggal minta (ajukan permintaan),” katanya.

Meski mengaku akan memeriksa terlebih dahulu kebenaran informasi terkait belum dipublikasikannya DPA tersebut oleh OPD, Namun Tranggono meminta persoalan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

“Coba ya nanti saya cek ke OPD,” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.

Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.

Jadi menurut dia, sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post

Cadangan Beras Pemerintah Menipis

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh