Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hakim Nyabu Diganjar 2 Tahun Penjara

by Gina Maslahat
November 17, 2022
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Mantan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata, diputus bersalah oleh Majelis Hakim atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yudi diganjar hukuman tahanan penjara selama dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhadi, terdakwa Yudi menghadiri persidangan melalui virtual. Yudi menghadiri persidangan dari Rutan Kelas II Serang, untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Dalam pembacaan amar putusan yang digelar pada Rabu (16/11) tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Yudi Rozadinata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Yudi dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu sebesar 19,3 gram. Majelis Hakim menyatakan Yudi telah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nurhadi saat di persidangan.

Dalam amar putusan itu pula, Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan. Menurut Majelis Hakim, terdapat sejumlah pertimbangan dalam memutuskan perkara mantan Hakim di PN Rangkasbitung itu.

Pertimbangan yang dijadikan dasar Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada terdakwa, yakni terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum pidana,” ungkap Nurhadi.

Untuk diketahui, selain Yudi, terdapat pula tiga orang lainnya yang ditahan dalam operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Ketiganya yakni Danu Arman, Raja Adonia Sumanggam Siagian dan Herman.

Danu merupakan rekan sesama Hakim di PN Rangkasbitung. Sementara Raja merupakan ASN di PN Rangkasbitung dan Herman merupakan asisten dari Danu.

Namun, hanya Roza saja yang dilakukan dakwaan atas penyalahgunaan narkotika. Yang lainnya hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Pemprov Enggan Buka Informasi APBD-P 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh