Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPOM Dituntut Minta Maaf Kepada Masyarakat

by Panji Romadhon
November 17, 2022
in NASIONAL

JAKARTA, BANPOS – Kasus obat sirup yang diduga tercemar EG/DEG (Etilen Glikol/Dietilen Glikol) berbuntut panjang. BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia ke PTUN Jakarta karena dianggap berbohong.

Akun @pandemictalks mengungkap pernyataan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, yang menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pembohongan publik. BPOM disebut tidak menguji obat sirup secara menyeluruh.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Selain itu, BPOM dianggap tidak melakukan kewajiban hukumnya, yaitu mengawasi peredaran obat sirup dengan baik. BPOM juga disebut telah melang¬gar asas kecermatan dan keterbukaan yang disebabkan karena penyampaian informasi yang berubah-ubah.

“Berdasarkan petitumnya (tuntu¬tan), Komunitas Konsumen Indonesia mengharapkan majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) menya¬takan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan, meminta menghukum BPOM dengan memberikan perintah untuk melakukan pengujian seluruh obat yang memiliki izin edar, serta meminta maaf pada konsumen dan masyarakat Indonesia,” ungkap @pandemictalks.

Akun @irmalutfy mendukung gugatan yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia. “Sudah jatuh korban baru kerja. Aneh,” katanya.

Akun @widyayuliarti setuju dilakukan gugatan terhadap BPOM. Dia heran, keteledoran atas kandungan sirup dari produsen yang dijual bebas berlangsung bertahun-tahun.

“Kami sebagai masyarakat awam manalah tahu urusan kandungan yang ada di sirup itu apa saja. Kalau seperti ini harus percaya siapa lagi,” tanyanya.

“Kawal terus prosesnya. Jangan sampe ditenggelamkan kasusnya atau dihentikan karena ada intervensi dari pihak-pihak lain,” ujar @saint.christopher.

Akun @anisyae mengatakan, produsen obat sirup juga tetap salah. Tapi, BPOM juga wajib turut bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan yang me¬mang menjadi tugas pokoknya.

“(Kalau memang punya empati ter¬hadap korban anak-anak dan ada hati nuraninya), ditunggu maaf dan segala bentuk tanggung jawabnya BPOM,” katanya.

Sebenarnya, kata @zee_msglow, selu¬ruh rakyat Indonesia dan orang BPOM juga tahu bahwa BPOM yang salah. Hanya saja, BPOM tidak sadar diri dan malah sibuk menyalahkan sana-sini.

Selanjutnya
“Betul. Itu pun tidak mengakui kesala¬han malah lempar batu sembunyi tangan,” timpal @malampenuhbintangxx.

Akun @nathan_lina.10 meminta isi tuntutan terhadap BPOM yang diajukan dalam gugatan diperberat. Dia bilang, tuntutan meminta maaf masih kurang. Minimal, BPOM harus ada hukuman yang setimpal. “Enak banget donk minta maaf masalah selesai,” ujarnya.

“Hukumannya harus diperberat karena sudah menyangkut nyawa dan saya rasa banyak pasal yang bisa dikenakan dalam kasus ini,” tambah @martinn_naibaho.

Akun @irmamaii sudah curiga den¬gan pernyataan BPOM di awal-awal kasus obat sirup mencuat. “Saya merasa dibohongi. Bisa-bisanya bilang aman terus jadi tercemar, kaya main-main investigasinya, ini menyangkut nyawa anak lho,” ujarnya.

Akun @pendekardhamat mengung¬kapkan, kalau di negara luar, pejabatnya langsung mundur. Mereka juga tidak banyak kasih statement pembelaan.

“Finally ada yang buka suara dan perjuangkan konsumen,” tambah @julia.dwidjosiswojo.

Sementara, @megarystaa meminta konsumen tidak hanya menyalahkan BPOM. Seharusnya perusahaan obat, perusahaan bahan baku, semuanya harus dituntut. Bahkan, kalau perlu mereka dituntut secara pidana juga.

“Baiknya sih jangan BPOM saja, nang¬gung, Pemerintah sekalian yang lepas tangan, abai,” ujar @Lubis_MSyarif.

Akun @Lubis_MSyarif mengatakan, anggaran BPOM yang kecil dengan tang¬gung jawab besar, dapat kasus keracunan obat jadi kelihatan ketimpangannya da¬lam pengawasan obat dan makanan.

“Diaudit yuk bisa yuk. Berdosa loh kerja nggak sesuai job desk-nya, nggak amanah,” tutur @putriws2811. (RM.ID)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

APJII Dukung Program Digitalisasi UMKM

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh