Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Cukup Tunjukan NIK KTP, Peserta JKN Bisa Berobat

by Diebaj Ghuroofie
November 8, 2022
in KESEHATAN

SERANG, BANPOS – Sebagai bentuk komitmen Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memperoleh pelayanan Ketika berobat, kini peserta cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama, saat menggelar kegiatan ngopi Bersama media di salah satu café di Kota Serang, Selasa (8/11).

Baca Juga

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

November 21, 2025
Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Oktober 17, 2025

Agung menjelaskan, bahwa penggunaan NIK dalam akses layanan Kesehatan bertujuan untuk mendukukng implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. Dan, kebijakan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Dengan kemudahan akses ini, diharapkan tidak ada penolakan kepada peserta yang tidak membawa kartu JKN dari pihak FKTP maupun FKRTL,” ujar Agung.

Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KOS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.

“Peserta bisa melapor langsung ke pihak BPJS Kesehatan atau melakukan pelaporan aduan pelayanan seperti menghubungi care center 165 dan layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, bila masih diminta cetak fisik kartu kepesertaan saat akan berobat,” ungkapanya. (RUL)

Tags: BPJS Kesehatan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember
KESRA

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

November 21, 2025
Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
KESEHATAN

Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan
KESEHATAN

Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC
KESEHATAN

Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Oktober 17, 2025
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
EKONOMI

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Juli 14, 2025
BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran

Juni 12, 2025
Next Post
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 
Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Jeany Viadiniati saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasat Lantas Cantik Ini Siapkan Formula Hadapi Nataru 2023 di Wilayah Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh