Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kebutuhan PPPK Capai 2.469 

by Gina Maslahat
November 7, 2022
in PEMERINTAHAN

PANDEGLANG, BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara resmi telah mengumumkan seleksi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.469 formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 466 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, pemerintah secara resmi sudah mengumumkan kebutuhan ASN PPPK tahun 2022.

“Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota sebanyak 2.469 formasi. Untuk jabatan guru 1942 orang, nakes 456 orang dan tenaga teknis 71 orang,” kata Furkon kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tiga jabatan tersebut masuk dalam prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun 2022. Dengan waktu seleksi diumumkan mulai tanggal 31 Oktober untuk guru dan 2 November untuk Nakes dan tenaga teknis.

“Sedangkan waktu pendaftaran seleksi guru dimulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022. Untuk Nakes dan teknis tanggal 2-14 November 2022,” terangnya.

Dijelaskannya, untuk Pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. “Jadi untuk pendaftaran langsung melalui portal ke BKN. Bukan ke BKPSDM Pandeglang,” tegasnya.
Dikatakannya, pendaftaran PPPK Guru dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2 dan 3. Jadi tidak ada untuk umum atau prioritas 4. “Kalau di Kabupaten Pandeglang, khususnya dan Banten umumnya, untuk pelamar prioritas 4 tidak tersedia. Jadi hanya untuk prioritas 1, 2 dan 3,” katanya.

Furkon menjelaskan, untuk pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Artinya  pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021.

“Sedangkan pelamar masuk prioritas 2 ialah eks tenaga honorer Kategori II atau THK-II dalam data base BKN. Lalu untuk pelamar prioritas 3 yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun,” ucapnya.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

“Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Dan panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” paparnya.

Dikatakannya lagi, alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi. Jadi nanti akan ada pengumumannya kembali.

“Untuk waktunya paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengungkapkan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

“Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo, red) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi saat memberikan sambutan.

Perannya Signifikan, DPRD Harap Pers Jaga Stabilitas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh