Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bawaslu RI Kabulkan Sebagian Permohonan PRIMA, KPU Wajib Terima Berkas Perbaikan Vermin

by Panji Romadhon
November 4, 2022
in POLITIK

JAKARTA, BANPOS – Gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) ke Bawaslu RI terkait hasil verifikasi administrasi (vermin) dikabulkan sebagian oleh Majelis.

Hal itu terungkap dalam Sidang Ajudikasi yang digelar oleh Bawaslu RI, dengan agenda pembacaan putusan gugatan Partai PRIMA, Jumat (4/11).

Baca Juga

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Desember 28, 2025
Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

Maret 19, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

Januari 30, 2025

Dalam pembacaan amar putusan ajudikasi tersebut, Ketua Majelis, Rahmad Bagja, menyampaikan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh KPU RI ditolak.

Sementara pada pokok permohonan, ia menuturkan bahwa permohonan dari PRIMA dikabulkan sebagian.

“Membatalkan berita acara KPU nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum tanggal 13 Oktober 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon yakni KPU, untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan selama 1 x 24 jam.

“Empat, memerintahkan termohon untuk memberitahukan kepada pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan dan perbaikan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu dimulai,” katanya.

Kelima, memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh PRIMA.

“Enam, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verfikasi administrasi perbaikan,” lanjutnya.

Ketujuh, Majelis memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan putusan itu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. (DZH)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPartai PrimaVerifikasi administrasi

Berita Terkait

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten
PENDIDIKAN

Partai Prima Perkuat Kader Ideologis Banten

Desember 28, 2025
Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah
PERISTIWA

Muhammadiyah Banten Gelar Karpet Merah untuk Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah

Agustus 9, 2025
RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba
POLITIK

RUU TNI Diklaim Tak Hidupkan Kembali Dwifungsi Zaman Orba

Maret 19, 2025
KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Raih Dua Penghargaan KPU RI

Januari 30, 2025
Ilustrasi Parpol Peserta Pemilu 2024
PERISTIWA

KPU Ganti Caleg Terpilih PDI Perjuangan Dari Dapil Banten 1

September 25, 2024
PERISTIWA

Sambil Berbagi Air Bersih, Prima Kota Serang Sosialisasikan Ria-Badri

September 11, 2024
Next Post

PRIMA Sambut Baik Putusan Bawaslu, Sekjen: Kemenangan Rakyat Biasa

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh