Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Lemah Hadapi Status Muhtarom

by Gina Maslahat
Oktober 25, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan jajaran Direksi PT ABM dinilai lemah karena membiarkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Sementara, posisi Muhtarom saat ini sudah bukan ASN Pemprov Banten.

“DPRD dalam hal ini bisa memanggil Pj Gubernur untuk mempertanyakan hal itu supaya Pemprov Banten tidak melakukan mal administrasi dengan masih menjadikan Non-ASN Pemprov Banten sebagai komisaris utama sebagai perwakilan di BUMD miliknya,” kata Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, Senin (24/10).

Zainal melanjutkan, pemanggilan Al Muktabar dan PT ABM oleh DPRD untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan regulasi atau pun penyimpangan anggaran terkait masih dijabatnya Komut PT ABM oleh Muhtarom. “Jadi nanti seharusnya eksekutif selaku pemegang saham dan PT ABM harus ekspos ke DPRD terkait kondisi aktual di perusahaan daerah itu,” katanya.

Untuk lebih memastikan apakah terjadi penyimpangan anggaran, DPRD bahkan bisa meminta inspektorat daerah untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMD tersebut. “Dipastikan juga di situ, apakah ada pelanggaran administrasi terkait posisi komut itu,” ujarnya.

Lebih jauh Zainal mengatakan, jika instansi terkait seperti DPRD selaku pengawas eksekutif dan inspektorat sebagai lembaga pemeriksa keuangan internal pemerintah tidak kunjung menyikapi persoalan ini, elemen masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke instansi pengawasan layanan publik seperti Ombudsman. “Nanti kan di lihat ini potensi penyimpangannya apa, kalau pidana kan nanti aparat penegak hukum, kalau administrasi ya kita yang akan tindak lanjuti,” paparnya.

Terpisah Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal mengatakan, persoalan belum digantinya Muhtarom sebagai Komut PT ABM hanya persoalan waktu. Menurut Faizal, pihaknya telah meminta agar PT ABM segera menggelar rapat umum pemegang saham. “Setahu saya komut yang lama itu sudah tidak terima gaji juga kok,” kata politisi Golkar tersebut.

Terkait dugaan maladministrasi penunjukkan Muhtarom sebagai Komisaris Utama karena tidak melalui proses seleksi sebagaimana diamanatkan regulasi, Faizal mengaku akan mempelajari ketentuannya terlebih dahulu.

“Nanti akan kita lihat lagi, dan pastinya kita akan coba benahi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  Pengajar Jurusan Agribisnis Fakultas Pertanian Untirta Aliudin meminta PT ABM untuk segera menempuh mekanisme pergantian komisaris utamanya, Muhtarom, untuk keberlangsungan fungsi bisnis dan sosial yang disandang sebagai perusahaan daerah.

Posisi yang ditinggalkan Muhtarom yang kini menjadi ASN Kemenristek Pendidikan, nantinya harus segera diisi oleh sosok pejabat Pemprov Banten yang memahami dan menguasai persoalan bisnis pertanian dari hulu hingga hilir.

Desakan serupa juga sebelumnya disuarakan Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati yang meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Indah menyebut, sejak awal memang penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Pemprov Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional. Indah mengaku, pernah menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini kepada Wahidin Halim, Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Next Post

Cukai Hasil Tembakau Dirazia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh