Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Haris Wijaya Jalani Sumpah Janji Advokat

by Panji Romadhon
Oktober 19, 2022
in HUKRIM
Haris Wijaya berfoto bersama Siti Nur Azizah usai mengucapkan sumpah advokat, Selasa (18/10/2022)

Haris Wijaya berfoto bersama Siti Nur Azizah usai mengucapkan sumpah advokat, Selasa (18/10/2022)

SERANG, BANPOS – WAKIL Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan dan Mantan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Haris Wijaya, terjun ke dunia hukum dalam waktu dekat ini. Bersama dengan Putri Wakil Presiden RI sekaligus Wasekjen Partai Demokrat, Siti Nur Azizah, Haris melaksanakan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (18/10).

Haris mengaku, alasan dirinya terjun ke dunia hukum adalah bagian dari ibadah hidup untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia. Ia mengatakan, ketika melihat atau membaca berita di media dan televisi, institusi hukum di negara kepulauan terbesar di dunia ini terindikasi tebang pilih.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan. Jika hal-hal seperti ini terjadi, kita harus berani menyuarakan dan membela serta menegakkan keadilan bagi rakyat indonesia,” ucapnya, usai mengikrar Sumpah Janji Advokat.

Ia menegaskan, jangan pernah takut membela kebenaran. Sebagai seorang tokoh politik, harus berani berjuang untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan bagi rakyat.

Haris menyatakan bahwa hukum tidak pernah memihak. Setiap perbuatan, akan ditimbang berat ringannya sebelum hukuman dijatuhkan.

“Tidak ada si kaya dan si miskin atau penguasa dan rakyat kecil, semuanya apabila melakukan perbuatan melawan hukum, akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai timbangan perbuatan yang dilakukan,” tandasnya. (MUF/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Diapresiasi JK, Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027 Resmi Dilantik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh