Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

 DPRD Warning Dindik, Aroma Pungli di SMA Negeri

by Gina Maslahat
Oktober 14, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Sejumlah sekolah yang ada di Banten  diduga  melakukan pungutan kepada siswanya. Mereka melanggar Pergub Nomor 20 tahun 2020 tentang Pendidikan Gratis Sekolah SMAN, SMKN, dan SKh Negeri.

Demikian terungkap dalam rapat kerja Komisi V dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, perwakilan dari SMAN 9 Tangsel, SMAN 6 Kota Tangerang, dan SMKN 5 Kota Serang, Kamis (13/10).

Baca Juga

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa  dihubungi melalui telpon genggamnya mengungkapkan, banyaknya keluhan yang disampaikan oleh masyakat, membuat pihaknya berkewajiban memanggil pihak sekolah, Dindikbud guna mengklarifikasi.

“Hasilnya (raker), bahwa yang pertama kita menyampaikan di dalam Pergub 52  tahun 2020 itu sekolah wajib tidak membebankan appaun kepara orang tua murid dalam biaya operasinal sekolah” katanya.

Ia menjelaskan,  Pergub. 52/2020 masih berlaku dan belum dicabut. Karenanya, sekolah melarang membuat kebijakan berupa.pungutan yang memberatkan.

“Maka dari itu, apapun dalam pelaksanaan program sekolah harus masuk di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)  yang dilaporkan kepada DIndikbud melalui KCD,” katanya.

Adapun kegiatan di sekolah yakni belajar dan mengajar lanjut Yeremia, dalam Pergub 20 tahun 2020 yang terdapat klausul sekolah bisa mencari sumber dana dari luar, hal tersebut harus dilaporkan secara rinci kepada publik.

“Kalau  misalnya ada hal-hal yang tidak tercover melalui BOS maupun yang ada di APBD provinsi maka memang di dalam Pergub itu bisa mencari sumber pendanaan lain oleh komite, tetapi tidak boleh membebankan wali mirid, kemudian sumbangan itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan melalui Dindik lewat KCD,” jelasnya.

Sementara itu, pungutan yang dilakukan oleh SMAN 9 Kota Tangerang lanjut Yeremia, tidak sesuai dengan pergub, lantaran tidak dilaporkan kepada dinas terkait. 

“Sekolah SMA 9 Kota Tangerang yang menyatakan bahwa melakukan pungutan sudah ada persetujuan bersama walimurid untuk tambahan honor security, dan tukang bersih dan administrasi lainnya. namun memang mereka belum berkordinasi dengan DIndik,” ujarnya.

Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu penduidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakulikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan Gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.

Hal-hal seperti di tas, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.

“Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,” pungkasnya.

Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang mencaji catatan dalam Rakor tersebut, karena dari beberapa pernyataannya mereka sudah menyanggupi itu. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya. 

  Diberitakan sebelumnya, setiap tahun ajaran baru, banyak ditemukan praktek-praktek  tidak mendidik disekolah, mulai dark siswa titipan atau siluman, biaya sekolah yang diluar ketentuan, hingga dugaan pungutan liar. (RUS)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Next Post

Berharap Pada Bank Banten

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh