Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPN Turun Tangan Soal Sengketa Lahan Pasir Ona

by Gina Maslahat
September 27, 2022
in HEADLINE
ilustrasi sengketa

ilustrasi sengketa

SERANG, BANPOS –  Lahan sengketa ribuan meter persegi di Pasir Ona Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang dibeli oleh pengembang, A Dimyati mengaku saat pengukuran, disaksikan dan dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat.

Dihubungi melalui telepon genggamnya, A Dimyati, Senin (26/9) menegaskan upaya gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) kepada Pemprov Banten dan BPN Lebak sudah sesuai dengan aturan berlaku. Pihaknya, merasa yakin upayanya akan membuahkan hasil. Apalagi, pada saat pengukuran, sesuai prosedur.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

“Insyaallah kita mah, insyaallah kita optimis. Apalagi saat pengukuran semua hadir, termasuk BPN. BPN minta ini-minta itu, datanya,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pembelian lahan pada tahun 2020 lalu tersebut sudah disaksikan oleh aparat desa maupun dengan BPN Lebak. Bahkan pemilik atau penjual menunjukan lahannya sesuai dokumen.

“Kalau saya sih sesuai dengan data yang ada. Sesuai data yang ada, kita cek ke pihak-pihak terkait,” ujarnya.

A Dimyati mengaku dalam proses pembelian lahan tersebut sangat hati-hati. Pihaknya mengaku, agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

“Tinjau lokasi, kalau saya mah, ya itu tadi, saya nggak mau kalau beli tanah bermasalah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan kesepakatan dengan pemilik tanah, maka proses pembelian dilanjutkan ke lembaga pertanahan negara, BPN.

“Termasuk BPN. BPN yang mengeluarkan sertifikat. Karena memang ditunjukkan pada pemiliknya,” ujarnya.

Lahan yang dibelinya saat ini digunakan untuk pembangunan perumahan bersubsidi di dekat jantung kota Kabupaten Lebak, Rangkasbitung.

“Awalnya tanah kosong, nggak ada pembatas, kalau dari saya mah ini kan perumahan subsidi, Royal Green Land,” pungkasnya.

Kepala Kantor BPN Lebak, Agus Sutrisno melalui pesan tertulis mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan dari PN Rangkas. Termasuk terkait sertifikat yang dimiliki oleh A Dimyati dan Pemprov Banten.

“Ya kami menunggu putusan pengadilan terhadap 2 sertifikat tersebut,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan Balai Pemulihan dan Perlindungan Sosial (BP2S) di Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang di klaim antara Pemprov Banten dengan pengembang perumahan, A Dimyati telah didaftarkan oleh A Dimyati ke PN Rangkas, Lebak sejak tanggal 24 Januari lalu.

Dalam perkara nomor 3/Pdt.G/2022/PN Rkb, A Dimyati mengajukan gugatan perdata dan menunjuk Jimi  Siregar sebagai kuasa hukumnya. Selain Pemprov Banten sebagai tergugat, BPN Lebak, menjadi turut tergugat.

Sementara dalam petitum primair yang disampaikan penggugat, A Dimyati, meminta majelis hakim pengadilan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan  atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemprov Banten).

Alasanya, lahan yang dimilikinya seluas 5. 050 meter persegi (di klaim Pemprov Banten 6.500 meter persegi) telah memiliki legalitas, sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2827/Rangkasbitung Timur, dan diterbitkan oleh BPN Lebak  pada tanggal 21 Oktober tahun 2021.

Sedangkan sertifikat yang dimiliki Pemprov Banten, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 tahun 1992 atas nama Departemen Sosial Cq, Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, dianggap cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Adapun letak lahan yang diklaim oleh A Dimyati yakni, di Blok Melangbong/Cibungur Pasir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas, sebelah utara berbatasan dengan jalan Desa, sebelah timur berbatasan dengan jalan Desa, sebelah selatan berbatasan dengan tanah H Hasanudin Moch Irsyad, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah H Haeriah.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Pendaftar Panwascam Membludak di Kantor Bawaslu

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh