Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Copot Muhtarom Dari Komut PT ABM

by Gina Maslahat
September 21, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar selaku pemilik modal PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diminta bersikap tegas  terhadap Komisaris Utama (Komut) Muhtarom, memberhentikan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) secara resmi.

Anggota Komisi IIII DPRD Banten, Indah Rusmiati dihubungi, Selasa (20/9) meminta Al Muktabar  segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari awal memang penunjukan Muhtarom, yang saat itu sebagai Kepala Bappeda, sebagai Komisaris Utama BUMD Agrobisnis Banten, tanpa melalui proses seleksi. Padahal, dalam aturan yang ada, pengawas atau komisaris BUMD harus melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir. Dan sekarang, yang bersangkutan sudah tidak jadi pejabat di Pemprov Banten, tapi masih di ABM. Padahal, dia adalah perwakilan pemprov,” kata Indah.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.

“Selanjutnya, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau  lembaga profesional,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, pasal 4 ayat (1) ditegaskan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Kemudian, pada ayat (2) kembali ditegaskan bahwa seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan, seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.

“Kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komut di ABM, ini pernah kami sampaikan ke Pak Wahidin Halim,yang saat itu menjadi Gubernur Banten dan menunjuk Muhtarom,. Tapi itu, sepertinya diabaikan, dan sekarang kami melihat ada pelanggaran, makanya Al Muktabar sebagai Pj gubernur, harus segera bersikap, kalau tidak, ada potensi kerugian negara, karena saya mendapatkan informasi, Muhtarom masih terima gaji dari APBD sebagai Komut ABM,” terangnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai rapat paripurna di DPRD Banten mengaku masih melakukan evaluasi terhadap kinerja ABM. Terkait gaji yang diterima oleh Muhtarom, yang dianggap tidak sesuai aturan jabatan sebagai Komut, maka akan dilakukan penilaian pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.

“Nanti formalnya harus kita melakukan RUPS, dalam rangka itu. Kita menunggu evaluasi menyeluruh atas kinerja BUMD (ABM). Masih proses,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Komut PT ABM yang dijabat oleh Muhtarom dianggap tak sah dan melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Pasalnya yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi menjadi pejabat Pemprov Banten.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post
LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS 

Puluhan pekerja dari perusahaan pelayaran di Pelabuhan Merak yang tergabung dalam asosiasi Gapasdap dan INFA menggeruduk Kantor BPTD Wilayah VIII Banten, Selasa (20/9).

BBM Naik, Operator Kapal Demonstrasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh