Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemilik Kawasan Padi Padi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Ada Permainan Mafia Tanah

by Tusnedi Azmart
September 7, 2022
in PERISTIWA

TANGERANG, BANPOS – Penetapan pengelola, pegawai hingga petani sekitar kawasan wisata Padi Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Diketahui, kasus tersebut membuat enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AGS seorang petani sekitar, BTK dan AWS selaku pemilik lahan, serta BRH, HH dan SS selaku pegawai pemilik lahan.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Keenam tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 dan Pasal 55 KUHPidana karena ikut serta membuka portal ke akses lahan warga.

Terkait hal tersebut, salah satu Tim Kuasa Hukum Padi Padi, Zevijrn Boy Hendra Kanu mengaku bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Boy, proses penetapan tersangka keenam kliennya sarat dengan abuse of power dan kezaliman aparat setempat terhadap warganya.

Karena itu, Boy mengancam akan melaporkan oknum aparat Kecamatan Pakuhaji yang diduga melanggar aturan.

“Laporan kami dilengkapi dengan bukti yang cukup dari keterangan video dan CCTV,” jelas Boy, Selasa (6/9).

Boy pun berencana menemui Kapolri hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk meminta perlindungan hukum.

“Surat permohonan ini akan kami kirim. Dengan tembusan langsung Presiden Joko Widodo. Ini karena ada dugaan mafia tanah yang bermain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boy juga bakal mengadu ke Kadiv Propam dan Karowasidik Bareskrim Polri untuk meneliti apakah penetapan tersangka terhadap kliennya tepat atau tidak.

“Dengan gelar perkara akan diketahui apakah perkara yang sebelumnya dilaporkan terhadap klien kami tepat atau tidak,” tutur Boy.

Boy pun mengungkapkan, kliennya mendapatkan kerugian besar akibat penetapan tersangka oleh Polisi baru-baru ini.

“Akibatnya, klien kami jadi tercemar nama baiknya dan kesulitan mendapatkan pemasukan,” ungkapnya.

Dikatakan Boy, kliennya dikenakan pasal pengerusakan barang dan penghilangan barang bukti. Seperti dituduhkan Pasal 170 KUHP.

“Nah sekarang barang buktinya aja tak tau yang mana. Menghilangkan barang bukti juga tak jelas bukti yang mana,” jelasnya.

Kemudian dipaparkan Boy, kasus tersebut bermula saat petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang portal di depan jalan masuk menuju lahan wisata Padi Padi tepatnya di Desa Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Boy menuturkan, pemasangan portal tersebut dilakukan dengan alasan lokasi itu tidak disertai izin mendirikan bangunan (IMB).

Saat portal dibuka, aparat mengadukan pemilik lahan dan pihak yang membantunya ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan.

Lebih lanjut, Boy juga menyebut pemilik lahan sebelumnya sempat menolak tawaran pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang yang ingin membeli lahan yang ada di Jalan Kramat, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten itu. (LUK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Keluhan Masyarakat, Polsek Ciruas Razia Miras Oplosan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh