Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pegawai Non PNS Jadi Prioritas Seleksi PPPK

by Gina Maslahat
Agustus 3, 2022
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Para pegawai non PNS atau honorer di Provinsi Banten akhirnya mendapatkan angin segar. Hal itu setelah keluarnya Surat Edaran MenpanRB, berkaitan dengan pendataan pegawai non PNS, yang nantinya dapat diangkat menjadi PPPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, usai kantornya digeruduk oleh puluhan pegawai non PNS pada Selasa (2/8). Nana menuturkan bahwa setidaknya, SE MenpanRB yang dikeluarkan pada 22 Juli itu, menjadi angin segar bagi pegawai non PNS.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Itu adalah bentuk komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kemenpan RB dalam hal ini, untuk melakukan penataan status pegawai non PNS. Penataan itu lebih kepada bagaimana teman-teman non PNS bisa lebih sejahtera, bisa lebih bermartabat, terutama kaitan dengan perbaikan penghasilannya, kepastian hukumnya, statusnya. Nah ini kan luar biasa,” ujar Nana.

Nana mengatakan, dalam SE itu juga menjelaskan kriteria bagi para pegawai non PNS yang dapat didata dan diangkat menjadi PPPK. Kriteria tersebut antara lain telah bekerja minimal selama satu tahun. Adapun kriteria batas umur yakni 20 tahun hingga 56 tahun.

Menurut Nana, hal itu merupakan respon yang baik dari KemenpanRB dalam menyelesaikan persoalan pegawai non PNS di pemerintahan. Terlebih berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, pegawai non PNS harus selesai ditata maksimal pada November 2023.

“Kementerian yang punya kewenangan kaitan dengan regulasi, punya niat baik bagaimana menata dari sisi karirnya, dari sisi penghasilannya, lebih bermartabat, lebih baik, dan kriterianya lebih menjanjikan.,” terangnya.

Nana menjelaskan, dengan kriteria terbaru itu, setidaknya para pegawai non PNS yang memenuhi kriteria, memiliki kesempatan untuk bisa berkarir di pemerintahan, dan melanjutkan pengabdian mereka di pemerintah daerah masing-masing.

Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Gubernur, Walikota, Bupati hingga menteri. Data tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan surat tanggungjawab mutlak (STJM) bahwa data tersebut benar dan sesuai dengan kriteria.

Hingga saat ini, Pemprov Banten menurut Nana, sudah siap untuk memberikan data-data yang akan diajukan agar bisa diangkat menjadi PPPK melalui seleksi tes. Pihaknya tinggal mengambil data dari masing-masing OPD.

“Pemprov sudah siap, tinggal tarik data saja. Karena kita sudah klasifikasikan dari mulai pendidikan, kemudian TMT bekerjanya kapan gitu kan, terus dia bekerja di posisi jabatan apa di OPD-nya, itu tinggal tarik data aja,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov Banten, setidaknya terdapat sebanyak 7.570 pegawai non PNS yang bekerja di bidang administrasi. Hingga saat ini pun data terus bergerak, baik bertambah maupun berkurang.

“Data itu kenapa dinamis? Karena kita ingin memastikan tidak ada yang tertinggal dan memastikan keabsahannya, bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan kriteria kan yang satu tahun yang diakui. Nanti kita bisa tarik lagi kalau ada yang kurang dari satu tahun. Karena tegas dalam surat itu, harus satu tahun mengabdi. Artinya kalau kita maknai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021,” jelasnya.

Sementara mengenai kedatangan puluhan pegawai non PNS ke BKD, Nana menyebut bahwa para pegawai non PNS itu ingin memastikan status mereka, termasuk apakah ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK setelah adanya SE KemenpanRB itu.

“Tapi yang pasti Pemprov dan Kabupaten Kota di Banten punya niat yang baik, tetap karena kebutuhan, mereka akan diperjuangkan lah. Jadi biar penataannya bisa berpihak kepada mereka, statusnya jelas, kemudian penghasilannya bisa lebih baik. Sebenarnya kan semangat penataan itu,” katanya.

Untuk hasil kesepakatan, menurutnya keseluruhan pihak menyepakati bahwa tidak boleh ada yang keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Sebab, sudah ada mekanisme dan prosedur untuk pengangkatan status menjadi PPPK.

“Kalau soal kuota, ini kan eksisting yang ada nanti kita usulkan sesuai dengan yang memenuhi syarat. Nanti kuota itu akan keluar dari KemenpanRB berapa kuotanya. Yang diajukan BKD itu 1.881, itu sudah tenaga guru dengan tenaga administrasi,” tuturnya.

Adapun mengenai keinginan pegawai non PNS agar dalam seleksi yang dilakukan oleh Pemprov Banten nantinya lebih memprioritaskan pegawai non PNS yang sudah lama mengabdi, menurut Nana hal itu sudah diatur dalam edaran. Namun, bukan berarti mendiskriminasi pendaftar dari kalangan umum.

“Sementara sih surat ini memang tetap memprioritaskan yang sudah mengabdi, jadi prioritas utama itu mereka yang sudah mengabdi lama ya. Nah opsi umum kan tidak boleh diskriminatif aturan, tetap harus membuka opsi itu. Kita tunggu aturan, karena umum juga punya hak,” ucapnya.

Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke BKD Provinsi Banten untuk mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Menurutnya, SE tersebut telah memberikan sedikit kabar gembira kepada para pegawai non PNS.

“Akan ada pendataan untuk pegawai honorer yang sudah mengabdi paling sedikit 5 tahun. Dan mereka yang bekerja per 31 Desember 2021 masuk dalam pemetaan pendataan,” ujarnya kepada awak media.

Namun selain mempertanyakan terkait dengan SE MenpanRB, Taufik mengatakan bahwa pihaknya juga mempertanyakan komitmen dari Pemprov Banten, yang telah disepakati bersama pasca-batalnya aksi pegawai non PNS pada Juni lalu. Hal itu berkaitan dengan kesejahteraan pegawai non PNS.

“Karena sampai hari ini sudah hampir dua bulan ini belum ada kejelasan, sehingga kami langsung datangi BKD. Bahwa jawaban dari BKD terkait isu-isu yang sekarang itu, mereka akan tetap konsen mempertahankan honorer yang ada,” tandasnya. (DZH/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Perdana Pemkot Kerjasamakan Parkir, Masjid Agung Ats-Tsauroh Jadi Percontohan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh