Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemangkasan OPD Ditolak, Al Belum Menyerah

by Gina Maslahat
Agustus 1, 2022
in HEADLINE

SERANG, BANPOS – Usulan pemprov yang akan memangkas atau merampingkan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 38 dinas, badan dan  biro menjadi 29, atau hilang 9 ditolak mentah-mentah oleh DPRD Banten.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengembalikan usulan draft Raperda Struktur Organisasi Tata Kerja  (SOTK) tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, Sabtu (30/7) membenarkan adanya, pengembalian draft Raperda SOTK dari pemprov, yang sebelumnya telah dibahas oleh Bapemperda dengan Biro Organisasi. “Meminta untuk menunda itu (perampingan SOTK),” katanya.

Dijelaskan Barhum yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini, alasan pihaknya menolak usulan perampingan SOTK, agar Rencana Pembangunan Daerah (RDP) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN), serta Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden di Provinsi Banten dapat dilakukan secara maksimal.

“Kenapa harus ditunda. Pertama, Pak Pj Gubernur Banten masih baru, lebih baik di tahun pertamanya, konsentrasi kepada menjalankan program-program RDP. Kenapa itu,  karena akan lebih memudahkan pak Pj dalam menjalankan programnya,” katanya.

Dengan konsentrasi kepada program RDP, maka Al Muktabar, kedepan mampu menjalankan mandatory yang diembannya sebagai seorang Pj Gubernur. “Sekali lagi fokus ke RDP,” imbuhnya

Dan pertimbangan penundaan perampingan SOTK yang kedua  kata Barhum yakni, agar tenaga, pikiran Al Muktabar tidak habis pada persoalan perampingan. “Kalau rencana perampingan SOTK dipaksakan dilanjutkan, tentunya ini akan menghabiskan energi yang tidak sedikit,” ujarnya.

Selanjutnya alasan yang ketiga adalah, Al Muktabar harus lebih teliti dan peka terhadap kinerja jajarannya saat ini. “Lebih baik Pak Pj Gubernur Banten ini memaksimalkan dan memfokuskan diri, dengan melihat kasat mata dan langsung untuk mengevaluasi para Kepala OPD yang tidak maksimal dalam bekerja,” ujarnya.

Ketiga alasan tersebut lanjutnya adalah pertimbangan yang bijak agar perampingan OPD dapat ditunda, sampai dengan melakukan evaluasi kepada Kepala OPD yang dianggap tidak becus bekerja serta selalu menimbulkan polemik maupun persoalan-persoalan dalam pemerintahan di Provinsi Banten.

“Lebih baik dan efektif adalah Pak Pj Gubernur Banten ini melakukan penyegaran, merotasi atau melakukan mutasi  terhadap Kepala OPD yang tidak  bekerja secara maksimal, sehingga kedepannya menghasilkan program pembangunan yang lebih baik lagi. Jadi ketimbang merampingkan, untuk saat ini adalah mengevaluasi seluruh Kepala OPD,” terangnya.

Namun sayangnya Barhum mengaku belum bisa menyebutkan mana saja Kepala OPD yang dianggapnya belum menunjukan kinerja dengan baik, “Itu adalah tugas Pak Pj Gubernur Banten, karena beliau lah yang memiliki kewenangan menilai jajaranya di OPD,”  katanya.

Disinggung  perampingan OPD  adalah program strategis Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Maruf Amin yang tertuang dalam

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor  25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Barhum mengaku hal tersebut bisa dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

   “Reformasi birokrasi itu tidak harus perampingan OPD. Walaupun perampingan instruksi dari pemerintah pusat  Pak Pj (Al Muktabar) harusnya lebih melihat para Kepala OPD mana yang dianggap mampu dan tidak mampu, atau dianggap baik atau tidak baik. Saya kira inilah yang harus dikedepankan, bukan perampingan. Apalagi saat ini untuk program 2023 sudah diusulkan oleh pemprov, berupa program rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang saat ini berjalan. Kalau mau perampingan nanti saja efektifnya dimata anggaran 2024. Jadi di 2023 akhir usulan RKPD nya  pada Rancangan APBD murni  2024 disesuaikan dengan SOTK Baru,” terangnya.

Ditambah lagi kata dia, dengan perampingan OPD  dalam waktu dekat akan menimbulkan persoalan baru di pemprov dikalangan para pegawai pemprov. Apalagi saat ini  peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional (Jafung) belum juga kunjungan tuntas dilakukan.

“Akan timbul masalah, konflik interes. Jabatan fungsional saja belum beres. Banyak indikator indikator. Kalau saya sih lebih menginginkan Pak Pj ini fokus ke RDP,” harapnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat diminta tanggapan terkait dengan penolakan usulan perampingan OPD oleh DPRD mengaku akan melihat situasi dan kondisi atas sikap dewan tersebut.

“Nanti kita lihat perkembangan lah,” katanya.

Meski demikian  dirinya menyampaikan usulan perampingan OPD tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

“Kita akan ikhtiar untuk  mencari jalan terbaik, Recom, bagaimana nanti responnya. Kita lihat  saja perkembanganya,” ujarnya.

Diketahui, dalam usulan pemprov ke DPRD tentang Raperda SOTK  ini berdampak  9 OPD yang hilang, karena dilakukan penggabungan. Dari 9 OPD yang hilang terdiri dari 7 Dinas, dan dua Badan, sedangkan Biro tetap, berjumlah 7.

  Adapun OPD yang digabungkan diantaranya,  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  Dinas Sosial ditambah menjadi Dinas Sosial dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kearsipan.(RUS/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Gubernur Banten Ajak Mahasiswa UBJ Berperan Tangani Stunting

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh