Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jaksa Ajukan Banding, Tersangka Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun

by Gina Maslahat
Juli 27, 2022
in HUKRIM
VONIS 8 TAHUN: Sidang kasus pembakaran bengkel di PN Tangerang Klas 1 A beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

VONIS 8 TAHUN: Sidang kasus pembakaran bengkel di PN Tangerang Klas 1 A beberapa waktu lalu. ISTIMEWA

 

TANGERANG, BANPOS – Pelaku pembakar bengkel yang menewaskan 3 penghuni di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasia lolos dari sangkaan pasal pembunuhan berencana. Kendati begitu, wanita 30 tahun yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter ini tetap dinyatakan bersalah.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A menjeratnya dengan pasal 187 KUHP. Dia terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Humas PN Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono mengatakan Merry hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Vonis itu dibacakan pada Senin, (25/7). “Terbukti melakukan pembakaran yang mengakibatkan org lain meninggal dunia,” ujarnya, Selasa, (26/7).

Pada putusan PN TANGERANG Nomor 1988/Pid.B/2021/PN Tng mengadili, menyatakan bahwa terdakwa dr. Merry Anastasia Ad. Budianto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun. Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut juga menetapkan barang bukti berupa satu mobil merk Mitsubshi X-Pander Cross warna hitam No Pol B 2796 UOW berikut kunci kontak mobil dikembalikan kepada terdakwa dr Mery Anastasia Ad Budianto. Lalu, lima buah plastik bensin dengan masing-masing berisikan 1 liter, 2 buah alat tes kehamilan instant merk One Med.

Satu buah kaos warna putih dengan tulisan happy funny & free, 1 buah kaos warna hijau muda, 1 buah celana Panjang warna hitam, 1 buah sendal warna hitam merk swallow. Kemudian, Dirampas untuk dimusnahkan 1 buah flasdisk merk Toshiba berisi rekaman CCTV. Dilampirkan didalam berkas perkara. “Membebankan biaya dalam perkara ini kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,” jelas dalam putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menuntutnya berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai dakwaan kesatu. Tetapi sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim menilai tidak terdapat fakta adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan.

Begitu pula terhadap dakwaan kedua melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Hakim juga menilai tidak ditemukan unsur niat melakukan pembunuhan terhadap para korban tersebut.

Merry akhirnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 KUHP karena terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya maut bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, keputusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. “Banding. Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Diketahui, peristiwa pembakaran ini terjadi pada Jumat tahun lalu, (6/7/2021) malam mengakibatkan 3 orang dalam satu keluarga penghuni meninggal dunia. Dua anggota keluarga lainnya selamat.

Adapun tiga orang meninggal yakni pemilik bengkel Edi Syahputra (63), dan istrinya, Lilis (54), lalu seorang anaknya Lionardi (35). Sementara dua anggota keluarga lainnya atas nama Siska (22) dan Nando (21) yang mengalami luka bakar. (IRFAN/MADE/BNN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Seorang pelajar saat lakukan pelaksanaan suntik vaksinasi oleh petugas / ISTIMEWA

Pemkot Tangerang Kejar Vaksinasi di Lingkungan Sekolah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh