Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Saat ke Mall, Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota

by Diebaj Ghuroofie
Juli 21, 2022
in HEADLINE, PERISTIWA
Nikita Mirzani / ISTIMEWA

Nikita Mirzani / ISTIMEWA

SERANG, BANPOS – Beredar kabar bahwa publik figur (aris) Nikita Mirzani (NM) ditangkap oleh jajaran Penyidik Polresta Serang Kota, di mall Senayan City, Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022).

Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, saa dikonfirmasi.
“Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Minim Zebra Cross, Jalanan di Kota Serang Membahayakan Pejalan Kaki

Minim Zebra Cross, Jalanan di Kota Serang Membahayakan Pejalan Kaki

November 17, 2025
Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

November 12, 2025
Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS

Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS

Oktober 6, 2025

Penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.

“Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan,” katanya.

Adapun dikonfirmasi Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi secara lengkap, namun dirinya akan lakukan keterangan pers di Polresta Serang Kota pasca setibanya Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

“Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di polres ya teman2. mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman2 satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,” ungkap singkat Shinto.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP

Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak juga hadir. (RUL)

Tags: Nikita MirzaniPolresta Serang Kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice
PERISTIWA

Mahasiswa Untirta yang Menjadi Tahanan Politik Ajukan Restorative Justice

Desember 23, 2025
Minim Zebra Cross, Jalanan di Kota Serang Membahayakan Pejalan Kaki
PEMERINTAHAN

Minim Zebra Cross, Jalanan di Kota Serang Membahayakan Pejalan Kaki

November 17, 2025
Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 
PEMERINTAHAN

Samsat Serang Bersama Polisi Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasinya 

November 12, 2025
Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS
NASIONAL

Tronton Terjun dari Tol Tangerang-Merak, Lima Orang Dilarikan ke RS

Oktober 6, 2025
tindak kekerasan yang dialami seorang gadis 18 tahun warga Kecamatan Wanasalam
HEADLINE

Lapor Dugaan Kekerasan Seksual ke Mapolresta Serang Kota, Korban Dapat Jawaban Tak Terduga

September 19, 2025
Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam
HUKRIM

Publikasikan Detail Peristiwa Kekerasan Seksual, Dua Akun Humas Polisi Ini Dapat Kritik Tajam

Juli 29, 2025
Next Post
Puluhan siswa SDN Pasirhuni, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka dengan kondisi lesehan karena tidak memiliki kursi dan meja untuk belajar, Kamis (21/7).

Sumbang Kursi dan Meja Belajar, Budi Ngaku Kecewa Kepada Dindikbud

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh