Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lakukan Berbagai Pelanggaran, 14 POLISI DIPECAT

by Gina Maslahat
Juli 13, 2022
in HUKRIM

 

SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mencatat sebanyak 14 personelnya dipecat atau dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2021 lalu. Mereka dikenakan sanksi tersebut lantaran melanggar kode etik Polri.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Pada tahun kemarin (2021) ada sekitar 14 orang yang kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto, kepada awak media, Selasa (12/7).

Menurutnya, para personel yang diberikan sanksi PTDH tersebut lantaran mereka dianggap tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri. Diantaranya juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak lagi mau menjadi anggota Polri.

“Karena sudah membuat berbagai pelanggaran ada yang dua kali, tiga kali sampai ada yang sembilan kali,” ungkapnya.

Yudho menuturkan bahwa sesuai dengan peraturan kode etik profesi Polri, sanksi yang terberat bagi anggota polisi yang melanggar aturan adalah dikenakan sanksi PTDH. Sanksi tersebut akan direkomendasikan kepada personel yang telah terlalu banyak melakukan pelanggaran.

“Itu kami bisa merekomendasikan apabila ada oknum anggota Polri yang sudah melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran yang dapat ditindak dengan sanksi tersebut yakni apabila para personel secara akumulatif telah melakukan pelanggaran berkali-kali. Pelanggaran tersebut juga telah ditindak dan diberikan teguran, namun tetap mengulangi kesalahan.

“Kemudian, dia memperoleh vonis ataupun pidana vonis yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Itu juga dapat diberlakukan sanksi dengan PTDH,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya berbagai tindak pelanggaran di lingkungan Polda Banten, pihaknya menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Bidpropam Polda Banten. Dalam Rakernis itu, pihaknya pun mendapat penekanan dari Kapolda Banten, agar dapat mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.

“Pak kapolda sudah berpesan dan memberi penekanan bahwa pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan,” tandasnya. (DZH/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Daging Hewan Kurban di Kasemen Dibungkus Pakai Besek

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh