Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tempat Hiburan Ilegal Nekat Tetap Beroperasi

by Gina Maslahat
Juni 27, 2022
in HUKRIM
Satpol PP saat menemukan salah satu tempat hiburan yang sudah disegel masih beroperasi.

Satpol PP saat menemukan salah satu tempat hiburan yang sudah disegel masih beroperasi.

PANDEGLANG, BANPOS-Meskipun sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, dua dari empat tempat hiburan malam berupa karaoke dan billiard pada Jumat (24/6) lalu kedapatan kembali beroperasi. Padahal saat disegel pada pekan lalu, tempat hiburan malam tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

Pantauan wartawan, pengawasan perizinan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta didampingi oleh Polres Pandeglang dan Sub Denpom III/4-3 Pandeglang ini memfokuskan tempat karaoke Carista di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pondok Cengkar di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, RM Yayang Putri di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, dan rumah karaoke Srikandi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

Selain mengawasi keempat tempat hiburan malam yang sudah disegel tersebut, aparat gabungan juga merazia sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi tempat karaoke, salah satunya di kawasan Pantai Kepuh di Kecamatan Pagelaran.

Saat petugas mendatangi tempat karaoke dan billiard Carista milik Tb Udin Mulyadi (Haji Midin), tempat tersebut tengah beroperasi dan segel yang sebelumnya dipasang petugas sudah dicopot.

Begitupun saat petugas mendatangi Pondok Cengkar, tempat karaoke yang berlokasi di Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran tersebut juga kembali beroperasi, meski izinnya belum ditempuh. Saat petugas meminta karyawan Pondok Cengkar menunjukkan izin usahanya, karyawan tersebut menunjukkan izin lama, sama seperti pekan lalu.

“Ini izinnya pak,” kata salah seorang kasir Pondok Cengkar.

Izin yang ditunjukkan tersebut rupanya masih versi lama dan belum migrasi ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko. Kemudian petugas meminta karyawan Pondok Cengkar untuk menutup usahanya dan meminta pulang para pengunjung.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, sebelum izinnya lengkap maka pemilik tempat karaoke jangan membuka usahanya terlebih dahulu.

“Kalau masih membandel kita berikan teguran kedua dan akan diangkut seluruh peralatan karaokenya. Tolong sampaikan kepada pemilik tempat hiburan untuk segera mengurus izinnya,” tegas Fahmi.

Pengawasan dilanjutkan ke rumah karaoke Srikandi di Kecamatan Sukaresmi dan RM Yayang Putri di Kecamatan Panimbang. Namun kedua tempat hiburan tersebut dalam keadaan tutup.

Dikatakan Fahmi, selain mengawasi empat tempat hiburan yang sudah disegel, pihaknya juga mendatangi tiga tempat yang diduga dijadikan hiburan malam yang belum memiliki izin. Benar saja, ketiga lokasi yang berada di Kecamatan Panimbang dan Pagelaran itu tidak memiliki izin dan tempat yang kumuh.

“Kita dapatkan tiga lokasi (tempat hiburan, red) baru yang belum memiliki izin dan sudah kita berikan peringatan untuk segera mengurus izin

Jika pengusaha tempat hiburan masih melakukan pelanggaran, kita akan meningkatkan tindakan berupa penyitaan alat karaoke serta penutupan secara permanen,” ungkapnya.

Sementara itu, Jabatan Fungsional (JF) Analisis Kebijakan PTSP DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, tempat hiburan Pondok Cengkar saat ini belum memigrasikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke versi terbaru, yakni OSS RBA.

Ia mengaku, saat dilakukan penindakan pekan lalu, pengelola Pondok Cengkar sudah melakukan koordinasi ke DPMPTSP untuk mengurus perizinannya. Pihaknya menyarankan pengelola Pondok Cengkar serta yang lainnya untuk segera melakukan migrasi NIB ke OSS RBA serta memperbaharui IMB atau saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan usahanya.

“Namun setelah dilakukan pengecekan NIB-nya belum berubah ke versi terbaru,” katanya.

Selain Pondok Cengkar, lanjut Adi, pemilik tempat karaoke dan billiard Carista, Haji Midin, serta pemilik RM Yayang Putri dan rumah karaoke Srikandi juga sudah berkoordinasi untuk mengurus perizinan.

“Kalau dari izin secara OSS RBA, H Midin sudah bermigrasi. Tapi kan masih ada pemenuhan kewajiban yang harus dia penuhi, karena izin karaoke itu tidak semudah yang mereka sekarang laksanakan. Karena ada beberapa tahapan mulai dari prasarana serta izin lingkungan dari masyarakat sekitar,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post
Tim KBR Satbrimob Polda Banten, saat lakukan netralisir bahan kimia yang tumpah ke jalan akibat truck pengakut terguling di depan kantor Polair Suralaya Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Banten pada Sabtu (25/6) sekira pukul 16.30 WIB. ISTIMEWA

Brimob Polda Banten Netralisir Dampak Tumpahan Kimia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh