Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Al dan Tranggono Kembali Digugat

by Gina Maslahat
Juni 23, 2022
in HEADLINE

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Pj Sekda Banten M Tranggono kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

DPC PERMAHI Banten secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur. Menurutnya, pengangkatan Pj Gubernur melalui Keputusan Presiden telah melanggar demokrasi.

Ketua DPC PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman, bersama kuasa hukum Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan guna menindaklanjuti upaya administrasi keberatan perihal pengangkatan penjabat Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Presiden.

“Alasan dan dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat Gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi,” ujarnya, Rabu (22/6).

Padahal menurutnya, dalam UUD 1945 pasal 18 disebutkan bahwa Gubernur dipilih secara demokratis, dipertegas dengan pasal 22 E pemilihan secara langsung oleh rakyat, khususnya rakyat Banten.

“Sehingga perlu aturan jelas mengenai pengisian kekosongan jabatan Gubernur lewat penunjukan Pj Gubernur tanpa melanggar peraturan Perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik, serta tidak merugikan masyarakat Banten apabila dipilih kepala daerah tanpa melalui mekanisme pemilihan langsung,” katanya.

Kuasa Hukum, Raden Elang Yayan, mengatakan jika Keputusan Presiden Republik Indonesia perihal pemberhentian dan pengangkatan Pj Gubernur perlu peraturan pelaksana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 15/PUU-XX/2022.

Sehingga menurutnya, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.

“Sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” katanya.

Terlebih menurutnya, dengan peran sentral yang dimiliki oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif.

“Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk, maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif, hal ini dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi karena Penjabat Gubernur Banten melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dapat mempertimbangkan asas-asas demokrasi sebelum mengambil langkah untuk membuat keputusan pengangkatan Pj Gubernur.

Sebelumnya, berdasarkan website https://ptun-serang.go.id , dan penelusuran link https://sipp.ptun-serang.go.id/detil_perkara, gugatan kepada Al Muktabar  sebagai tergugat dan M Tranggono turut tergugat telah didaftarkan ke PTUN Serang pada Selasa tanggal 21 Juni lalu oleh Asep Setiadi dengan nomor perkara 41/G/2022/PTUN.SRG.

Adapun jenis gugatanya yakni, klasifikasi perkara kepegawaian. Dalam website resmi PTUN Serang itu dijelaskan Asep Setiadi meminta penghentian M Tranggono dari jabatan sebagai Pj Sekda Banten, sampai dengan ada putusan pengadilan.

“Petitum. Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar memberikan putusan yang berbunyi : Dalam Penundaan,”  demikian bunyi dari gugatan penggugat yang tercantum dalam website PTUN Serang.

“Menyatakan dan memerintahkan kepada turut tergugat agar menghentikan tugasnya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah selama belum ada putusan yang tetap,”   demikian kutipan  dari Petitum  tersebut.

Sementara, penggugat dalam pokok perkaranya meminta kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

“Menyatakan batal Surat Keputusan pengangkatan turut tergugat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Mewajibkan tergugat (Al Muktabar) agar mencabut Surat Keputusan Pengangkatan turut tergugat (Al Muktabar) sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten,” kata Asep dalam petitum yang disampaikan ke PTUN Serang.

Atas tindakan Al Muktabar yang telah mengangkat M Tranggono sebagai Pj Sekda, Asep juga menyebutkan  bahwa kebijakan tersebut dapat terjadi kerugian keuangan negara.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian kutipan Asep dalam isi gugatan.

Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi  hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait apakah dirinya telah diinstruksikan oleh Al Muktabar dan M Tranggono guna menghadapi gugatan Asep Setiadi di PTUN Serang.

Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi dihubungi melalui telepon genggamnya mengaku belum mendapatkan perintah dari pimpinan.

“Saya belum dapat berkasnya. Tapi memang saya disampaikan info dari staf saya  kalau ada gugatan di PTUN. Nanti akan saya kabari kalau sudah ada informasi lebih lanjut,” ujarnya.(RUS/DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Kades Mafia Tanah Bertambah

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh