Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Ujarkan Kebencian ke MUI, Warga Cikeusal Ditangkap Polisi

by Gina Maslahat
Juni 21, 2022
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Seorang warga asal Cikeusal-Kabupaten Serang, RM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

RM diduga mengujarkan kebencian kepada MUI Provinsi Banten tentang fatwa haram membaca Al-quran di trotoar, melalui media sosial Facebook dengan akunnya yang bernama Romeo Guiteres.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap RM merupakan imbas dari ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka, dan membuat sakit hati sejumlah ulama dan MUI secara kelembagaan.

“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiteres, pada postingan Sabtu 23 April 2022,” ujarnya pada saat konferensi pers di Markas Polda Banten, Senin (20/6).

Shinto menuturkan, Polda Banten melalui Subdit Siber Ditreskrimsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mulai dari MUI Provinsi Banten hingga para ahli seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana.

“Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beragam barang bukti berupa tangkapan layar postingan di Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Siber, AKBP Wendi Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya telah menelusuri unggahan yang diduga merupakan ujaran kebencian tersebut. Didapati bahwa RM merupakan pelaku sekaligus orang yang menguasai akun tersebut.

Menurut Wendi, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa RM menyampaikan dugaan ujaran kebencian itu akibat merasa sakit hati dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Banten mengenai larangan melakukan pengajian di trotoar.

“Merasa sakit hati dengan adanya fatwa MUI yang dikeluarkan oleh MUI Banten tentang masalah dilarangnya melakukan pengajian di jalan dan trotoar-trotoar, karena yang bersangkutan ini pernah melakukan pengajian di trotoar,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RM dijerat pasal berlapis dengan Pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara. (DZH/AZM) 

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

 Cegah Faham Khilafatul Muslimin, Ulama dan Tokoh Masyarakat Deklarasikan Anti Khilafah 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh