Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PTM Masih 50 Persen

by Gina Maslahat
Mei 10, 2022
in PENDIDIKAN

Pascalibur panjang, kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa di sekolah yang semula kegiatan KBM akan dimulai pada Senin (9/5) diperpanjang hingga Kamis (12/5).

Diperpanjangnya libur sekolah yang menjadi Keputusan Kementerian Pendidikan itu dilakukan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran.

Baca Juga

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

“Insyaallah KBM sekolah di semua jenjang baru akan dimulai pada tanggal 12 Mei 2022. Iya itu keputusan Kementerian Pendidikan,” kata Kabid SMP Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak, Ibnu Wahidin kepada wartawan, Senin (9/5).

Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak kata Ibnu, telah menyampaikan perpanjangan waktu libur tersebut ke seluruh sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lebak. “Pak Kadis langsung yang menyampaikan, iya sudah,” katanya

Ia menjelaskan, terkait dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, meski Kabupaten Lebak PPKM berada pada level 2, masih dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yakni sebanyak 50 persen.

“Dilihat dari kondisi Covid-19, PTM memang bisa 100 persen, tetapi kita masih menerapkan PTM 50 persen,” jelasnya.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Lebak Humaedi Hakim mengatakan hal serupa, bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka di madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dimulai pada tanggal 12 Mei. Itu dilakukan sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Surat edaran itu yang menjadi dasar pembelajaran untuk siswa-siswi madrasah se-Kabupaten Lebak masuk tanggal 12 Mei 2022,” katanya.

Seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini RA Assolihin di Kecamatan Cikulur Dian Mulyani mengungkapkan, sebagai pendidik pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan pemerintah. Ia mengaku, bahwa pihaknya telah mempersiapkan kegiatan pada Senin (9/5). Namun, lataran adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI dari Kemenag Lebak, PTM di RA Assolihin akan dilaksanakan pada tanggal 12 Mei.

“Iya tentu kami harus mengikuti itu kan kebijakan pemerintah. Ya tadinya kami sudah mempersiapkan untuk PTM, karena ada kebijakan tersebut PTM akan dilaksanakan pada 12 Mei sesuai anjuran pemerintah,” katanya. (Her/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
Next Post

Jalan Juanda Diharapkan Dihibahkan 

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh