Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bersama Sang Istri, Eks Ketua DPRD Jabar Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka

by Diebaj Ghuroofie
April 19, 2022
in HUKRIM

JAKARTA, BANPOS – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada mantan Ketua DPRD Jawa, Barat Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

Berdasarkan informasi, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, besok, Rabu 20 April 2022, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh pelapor SG.

Baca Juga

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Desember 10, 2025
Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Agustus 8, 2025
Dokumentasi - Presiden Persiraja Banda Aceh sekaligus anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-MO Persiraja)

Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

November 27, 2023

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.

Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU kepada SG sehingga merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS.

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait kabar tersebut, Kompol M. Tata Resdi selaku penyidik perkara tersebut, ketika dihubungi belum dapat memastikan apakah tersangka besok akan segera dilakukan penahanan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan tapi coba ke Humas ya,” kata Kompol M. Tata Resdi, Selasa (19/4/2022).

Sementara, SG meminta agar IS dan EK dapat ditahan.

“Sesusai dengan amanat undang-undang,” tegasnya. (MUF)

Tags: Bareskrim PolriEks Ketua DPRD JabarIstri Ketua DPRD JabarKetua DPRD Jawa BaratPencucian UangTPPU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan
HUKRIM

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

Desember 10, 2025
Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya
NASIONAL

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut
NASIONAL

Ikuti Tes DNA, Ridwan Kamil: Agar Tidak Berlarut

Agustus 8, 2025
Dokumentasi - Presiden Persiraja Banda Aceh sekaligus anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO-MO Persiraja)
HUKRIM

Exco PSSI Ini Dilaporkan Anggota DPR RI ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

November 27, 2023
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
PEMERINTAHAN

Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

November 1, 2023
Kasus Penyerobotan Tanah Di Desa Jayasari
PEMERINTAHAN

Profesionalisme Kepolisian Dipertanyakan Warga Jayasari

September 21, 2023
Next Post

Disebut Gagal, BBWSC3 Ungkap Lelang Belum Selesai

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh