Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

by Tusnedi Azmart
April 18, 2022
in HUKRIM, PERISTIWA
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan penyidik Kepolisian.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan penyidik Kepolisian.

KRAGILAN, BANPOS- Tiga buruh harian lepas ini kena apes, sudah mah tidak berpuasa malah main judi. Ketiga warga ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kragilan dalam gubug di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Dari ketiga tersangka buruh ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino. Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Senin (18/4).

Tanpa bersusah payah tiga warga yang lagi asik ngadu nasib sambil banting kartu di sebuah gubug berhasil diamankan tanpa ada yang melakukan perlawanan. Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

“Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya, terlebih persoalan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

“Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tandasnya. (MUF)

Tags: Buruh Harian lepasJudiKabupaten SerangKragilanpolres serangPolsek Kragilan
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh
HUKRIM

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

Februari 13, 2026
Next Post
Wali Kota Medan, Bobby Nasution

Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik, ASN Pemkot Medan Bakal Disanksi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh