Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Rumah Makan Dirazia

by Gina Maslahat
April 12, 2022
in PERISTIWA

PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia rumah makan yang melayani pembeli pada siang hari.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Nana Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya melakukan razia sejumlah warung nasi yang masih buka siang hari pada bulan Ramadhan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. Dalam razia kali ini, kita menyasar sejumlah warung nasi  dan café di Pasar Badak Pandeglang yang masih melayani pembeli di luar jam yang sudah ditentukan pada saat Ramadhan,” kata Nana kepada wartawan di sela Razia rumah makan, Senin (11/4).

Selain di Pasar Badak, lanjut Nana, pihaknya juga melakukan Razia rumah makan di terminal bus Kadubanen. Hasilnya, di terminal Kadubanen tersebut juga terdapat rumah makan yang masih melayani pembeli pada siang hari.

“Hasil Razia di terminal Kadubanen, petugas mendapati beberapa rumah makan yang masih melayani pembeli pada siang hari. Para pedagang yang nakal tersebut, kemudian dilakukan pendataan dan diberikan sanksi berupa teguran,” terangnya.

Menurutnya, Razia yang dilakukan Satpol PP Pandeglang tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2022 tentang penertiban pada bulan suci Ramadhan.

“Para pedagang yang terjaring razia kali ini hanya diberikan sanksi dalam bentuk teguran. Namun, jika dikemudian hari pedagang tersebut masih tetap buka, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Nana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menemukan warung nasi atau café yang masih buka pada siang hari di bulan Ramadhan untuk melaporkannya kepada petugas.

“Bagi masyarakat yang menemukan warung nasi atau café yang masih buka siang hari pada bulan Ramadhan, untuk segera melaporkan kepada petugas Satpol PP agar segera dilakukan penindakan. Saya imbau kepada para pedagang agar mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu buka mulai pukul 16.00 WIB,” ungkapnya.(dhe/pbn)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
City-Liverpool Ketat, Spurs Jaga Peluang

City-Liverpool Ketat, Spurs Jaga Peluang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh