Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Meski Dilarang, Sejumlah Warga Dengan Tenang Jual Petasan

by Gina Maslahat
April 12, 2022
in PERISTIWA

 

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang bersama dengan Kemenag dan MUI, memberikan sejumlah imbauan kepada masyarakat tentang peribadatan bulan Ramadan, salah satunya melarang masyarakat Kota Serang untuk memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon atau petasan dan sejenisnya yang dianggap membahayakan diri sendiri dan orang lain. Meskipun begitu, tak sedikit warga Kota Serang yang tak menaati surat imbauan tersebut, karena masih banyak warga yang berjualan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Salah satu pedagang petasan di Kota Serang, biasa disebut Mahmud, mengungkapkan bahwa dirinya berjualan petasan sejak awal bulan Ramadan. Ia bersama sejumlah rekannya menjual petasan secara terpisah di beberapa lingkungan warga.

“Mulai jualan sejak awal Ramadan, bahkan saya sudah belanja petasan sebelum Ramadan. Lumayan aja sih,” ujarnya.

Ia mengaku, meskipun tak mendapatkan untung yang besar, namun petasan banyak diminati mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Oleh sebab itu, ia berinisiatif berjualan petasan didekat lingkungan warga.

“Karena memang peminatnya juga banyak, biasanya anak-anak kecil beli kembang api, petasan banting, dan lampu neon seperti itu,” tuturnya.

Ia mengaku mendapatkan petasan itu dari pihak ketiga. Kemudian ia menjual kembali petasan yang ia beli secara grosir dengan rekan-rekannya, dengan harga yang cukup terjangkau.

“Saya biasa beli petasan ini dari temen ke temen aja si, kalau belinya barengan lebih murah,” ucapnya.

Saat ditanya apakah ia mengetahui adanya imbauan dari Pemkot Serang terkait dengan larangan memperjual belikan petasan, ia mengaku tidak tahu. Sebab, sudah beberapa tahun ia menggeluti pekerjaan sebagai penjual petasan di bulan Ramadan.

“Sudah biasa saya dan teman-teman jualan petasan, alhamdulillah aman-aman saja,” tandasnya, seraya kembali melanjutkan berjualan petasan.

Pedagang petasan lainnya, Junaedi, mengaku bahwa ia juga hanya menjual petasan di bulan Ramadan saja. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu keberkahan baginya, meskipun terkadang banyak dikomplain para orangtua karena anaknya seringkali meminta beli secara terus menerus.

“Sudah biasa jualan petasan di Bulan Ramadan, kan itu yang dicari oleh anak-anak,” ucapnya.

Ia mengaku hanya menjual beberapa jenis petasan saja yang tentunya banyak diminati oleh anak-anak. Junaedi mengatakan bahwa dirinya tidak berani menjual petasan dalam jumlah besar karena alasan tertentu.

“Paling petasan cabe, kembang api dan petasan yang ringan aja, biar anak-anak juga aman,” terangnya.

Perihal imbauan dari Pemkot Serang, ia mengatakan hal itu sudah biasa. Meskipun ada pelarangan, kata dia, nyatanya tidak sedikit yang memilih tetap kembali berjualan petasan.

“Setiap tahunnya juga selalu ada imbauan, tapi namanya juga imbauan yah, banyak ko bukan saya saja yang jualan, bahkan di pinggir jalan besar juga mereka santai jualan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP, Kusna Ramdani, mengungkapkan bahwa untuk penjualan petasan sampai saat ini berdasarkan imbauan bersama Pemkot, Kemenag dan MUI memang dilarang. Oleh karena itu pihaknya terus menerus memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menaati imbauan yang sudah disepakati tersebut.

“Kami dari jajaran Satpol PP senantiasa memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat supaya tidak menjual petasan,” katanya.

Ia mengklaim saat ini sudah jarang warga yang berjualan petasan baik di jalan-jalan besar maupun di pasar. Meski begitu, Kusna mengaku akan melakukan penertiban secara persuasif dan humanis serta melakukan razia.

“Kita akan lakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif dan humanis, kalau perlu akan kami lakukan razia apabila ada petasan-petasan yang berskala besar serta membahayakan diri sendiri serta masyarakat sekitarnya,” tandasnya. (MUF)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Tambang Batubara Ilegal Masih Marak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh