Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

by Tusnedi Azmart
April 6, 2022
in NASIONAL
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

Kejaksaan Agung meningkatkan kasus kelangkaan minyak goreng ke tahap penyidikan. Diduga ada keterlibatan pejabat Kementerian Perdagangan yang memuluskan ekspor komoditas itu.

“Disinyalir adanya gratifikasi dalam penerbitan Persetujuan Ekspor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum tersebut. Yakni mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sumedana mengatakan, seharusnya izin tidak dikeluarkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat Domestic Market Obligation Market (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

DMO adalah kewajiban distribusi untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Adapun DPO adalah kewajiban menjual minyak goreng di dalam negeri sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Perusahaan yang mendapat izin ekspor—meski tidak memenuhi DMO dan DPO—adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

Sumedana mengungkapkan, kedua perusahaan melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas harga DPO Rp 10.300 per liter.

Kejaksaan memperoleh temuan itu setelah memeriksa 14 orang dan menelaah dokumen izin ekspor yang dikeluarkan sejak 2021.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan kasus penyelundupan minyak goreng ke luar negeri, kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa pelanggaran PT AMJ dalam melakukan ekspor minyak goreng ke luar negeri, bukan tindak pidana korupsi. Tapi merupakan tindak pidana kepabeanan.

“Sehingga penanganan pada tahap penyidikan, tidak menjadi kewenangan penyidik kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam.

Kejati DKI menemukan fakta bahwa sejak Juli hingga Desember 2021, PT AMJ telah berhasil mengekspor minyak goreng kemasan merek “Bimoli” sebanyak 13.211 karton. Totalnya 159.503,4 kilogram. Komoditas yang harganya tengah melambung itu dikapalkan ke Hong Kong.

PT AMJ diduga memalsukan data dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Di dalam dokumen itu disebutkan barang yang diekspor jenis “Vegetables” (sayuran). Bukan “Vegetables Oil” (minyak goreng).

Dengan modus ini, PT AMJ tidak dikenakan bea keluar dan pungutan sawit sebanyak 13.211 ctn.

Perbuatan PT AMJ diduga melanggar ketentuan Pasal 82 Ayat (6) juncto Pasal 102A huruf b juncto Pasal 103 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kemarin, bertempat di Kejati DKI dilakukan pelimpahan perkara PT AMJ kepada penyidik Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“Penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ashari.  [GPG/RM.id]

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
Vaksin Covid-19. (Foto:L Rizki Syahputra/RM.id)

Kemenag Minta KUA Bantu Sosialisasi Fatwa Vaksinasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh