Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Aduh, KPK-Ku Kok Jadi Rusak Begini

by Tusnedi Azmart
April 6, 2022
in NASIONAL
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Foto: Istimewa).

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Foto: Istimewa).

KPK seperti tak henti dirundung persoalan. Belum kelar benar urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini muncul persoalan baru di internal lembaga antirasuah tersebut. Yaitu, adanya indikasi pungutan liar alias pungli, dan ada dua pegawai yang ketahuan selingkuh. Duh, KPK direpotin urusan dapur sendiri nih…

Dua kasus teranyar ini, tampaknya akan bikin wajah KPK, yang sedang kurang dipercaya publik ini, makin tercoreng. Bagaimana tidak. Saat KPK sedang memperbaiki diri, muncul kasus perselingkuhan seorang jaksa KPK dengan petugas administrasi KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK memvonis keduanya telah melanggar etik dan dijatuhi sanksi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan kasus tersebut. “Iya benar (ada kasus perselingkuhan),” kata Syamsudin, saat dikonfirmasi, kemarin.

Kendati demikian, dia tidak membeberkan lebih detail putusan etik yang dijatuhkan Dewas terhadap dua oknum pegawai KPK tersebut.

Dari salinan putusan Dewas KPK diketahui, kasus ini diputus 7 Maret lalu. Kedua pegawai yang melakukan perselingkuhan itu, adalah seorang perempuan yang bekerja sebagai staf KPK berinisial SK, dan lelaki sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berinisial DLS. Dewas mengklasifikasikan perbuatan keduanya tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Perselingkuhan tersebut terungkap setelah AHS, selaku suami sah dari SK, melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi.

Dari hasil permintaan keterangan para saksi, Dewas menyimpulkan, SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS. Pemeriksaan ini untuk mengawal hukuman disiplin bagi SK dan DLS dijalankan dengan baik.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa DLS telah dikembalikan ke institusi asalnya, yakni Kejaksaan Agung. “Iya, (dikembalikan) setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK,” ujar Ali, kemarin.

Ali menjelaskan, Jaksa DLS hampir satu tahun berdinas di KPK. Sehari-hari, dia membantu tugas-tugas penyidikan dan penuntutan. Sementara SK, merupakan seorang petugas administrasi KPK, juga ikut dikenai sanksi berupa penegakan etik dan disiplin.

Ali tidak menjelaskan lebih spesifik sanksi apa yang dikenakan kepada pegawai KPK selingkuhan Jaksa DLS tersebut. “Penegakan etik oleh Dewas sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti oleh pemeriksaan inspektorat terkait disiplin ASN. Penegakan etik dan disiplin pegawai tentu sebagai bagian dari penerapan asas zero tolerance setiap pelanggaran etik dan disiplin oleh insan KPK,” ujarnya.

Selain kasus selingkuh, KPK juga sedang disibukkan kasus pungli. Seperti laporan detikX, muncul surat dari Sekjen KPK yang meminta sumbangan dana penanganan Covid-19. Surat itu pada intinya mengimbau para pegawai secara sukarela berkontribusi aktif dalam Aksi KPK Peduli dengan memberikan donasi. Meski sukarela, sumbangan untuk pegawai sudah ditentukan. Pegawai paling rendah dipatok Rp 250 ribu per orang, dan paling tinggi Rp 3 juta per orang.

Ali Fikri menegaskan, sumbangan itu bersifat sukarela. Bukan kewajiban. “Kalau kewajiban, kan harus ada sanksi,” ujarnya.

Kasus selingkuh pegawai KPK ini mendapat respons dari netizen dengan sentimen negatif. Akun @nguyen_engh mengaku kecewa betul membaca berita perselingkuhan itu. “Malah isu begini yang keangkat. Aduh, KPK-ku makin gini aja,” ujarnya.

Akun @mamunmustopa geram betul mendengar ada perselingkuhan di kantor KPK. “Mental bejat,” hardiknya.

Akun @ddjuardi ikutan kecewa. Ia minta kedua pegawai yang selingkuh itu, dipecat saja. “Ngapain pelihara pegawai begitu. Ingat, KPK lagi terpuruk. Bersih-bersih dari sekarang,” ujarnya.

Sementara, menurut akun @vipnetizen, kasus ini muncul karena KPK sudah menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dengan dalih TWK. “Yang agamis-agamis disingkirin, ya jadi beginilah,” ujarnya. [BCG/RM.id]

 

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum).

Pejabat Kemendag Ketahuan Muluskan Izin Ekspor Migor

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh