Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Bayi Hasil Pemerkosaan Dibiarkan Meninggal

by Gina Maslahat
Maret 30, 2022
in HEADLINE, INDEPTH

SERANG, BANPOS – Sudah banyak bukti bahaya dari mengkonsumsi minuman keras (miras), seperti yang terjadi kepada salah seorang wanita perantau kelahiran Lampung berinisial SN ini. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras oleh mantan kekasih dan temannya.

Penderitaan SN tidak berhenti disitu saja, usai diperkosa, ternyata dirinya hamil, dan akhirnya melahirkan anak tanpa bantuan siapa-siapa. Akibatnya, sang anak yang dilahirkan tanpa bantuan medis tersebut meninggal dunia, dan SN diciduk oleh Polres Serang Kota dengan dugaan adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Diketahui, SN melahirkan di salah satu indekos putri di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. SN melahirkan pada Selasa (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Proses persalinannya dilakukan tanpa dibantu oleh siapa pun.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pada saat melahirkan, SN takut diketahui oleh orang lain. Sehingga, ia dengan sengaja membiarkan bayi yang baru lahir itu tanpa ada pertolongan medis, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Lebih fatal, pelaku menggunting ari-arinya secara mandiri tanpa memastikan apakah alat yang digunakan higienis atau tidak,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Selasa (29/3).

Maruli mengaku miris. Berdasarkan pengakuan pelaku, anak tersebut merupakan hasil hubungan seksual yang dilakukan pelaku dengan kekasih dan teman kekasihnya, yang pada saat itu pelaku telah dicekoki minuman keras.

Selain itu, Maruli mengungkapkan bahwa pada saat SN melahirkan di dalam kamar indekosnya, tidak ada orang lain yang melihat dan mengetahui. Sehingga, pelaku dengan leluasa bisa melahirkan kemudian mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia.

“Kita sesuaikan dari hasil otopsi bahwa ada luka memar di area kepala dan ada gangguan terhalangnya nafas lebih kurang karena pelaku bekerja di dekat area dekat sana. Jadi, dari hasil otopsi 6 jam sebelum ditemukan bayi itu sudah meninggal,” tandasnya.

Sesuai dengan keterangan dan alat bukti, Kepolisian menemukan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu. SN pun dikenakan Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.(DZH/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Pelayanan Disdukcapil Turun Ke Desa

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh